Viral Medsos
LAGI-LAGI Jokowi Bikin Kejutan, Teken Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Izin Usaha Pertambangan
Aturan IUP Pertambangan untuk Ormas Keagamaan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat kejutan.
Setelah PP tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), kini Presiden Jokowi menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan.
Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam Pasal 83A Ayat 1 disebutkan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
WIUPK yang bisa ditawarkan kepada badan usaha milik organisasi keagamaan adalah WIUPK yang merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri," demikian isi Ayat 3 Pasal 83A dikutip dari salinan aturan tersebut, Jumat (31/5/2024).
Selanjutnya di Ayat 4 disebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Lalu Badan Usaha tersebut juga dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," tulis Ayat 6.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," lanjut aturan tersebut.
Sebelumnya, rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) sudah diungkap oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Rencana itu sempat mendapat sorotan lantaran ormas dinilai tidak memiliki kompetensi untuk mengurus sektor pertambangan. Namun Bahlil tidak sependapat dengan hal tersebut.
Menurut Bahlil, perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor.
Demikian juga dengan ormas yang tentu akan mencari partner lain untuk mengelola IUP.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PT-Cipta-Kridatama-Buka-Lowongan-Kerja-Pertambangan.jpg)