Viral Medsos

Mahfud MD Kritik TAPERA, Media Asing Sebut Pemerintah Jokowi Paksa Pekerja Bayar Iuran 3 Persen

Sebelumnya, TAPERA ini diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kini melalui kebijakan Jokowi, pegawai swasta juga wajib masuk Tapera

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo. Media CNA soroti program TAPERA yang disebut memberatkan para pekerja swasta. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menjadi pergunjingan di masyarakat hingga disorot media asing.

Sebelumnya, TAPERA ini diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kini dengan kebijakan baru, turut diperuntukkan bagi pegawai swasta dan freelance yang gajinya setara Upah Minimum.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut menyoroti kebijakan baru TAPERA ini.

Melalui akun X-nya @mohmahfudmd, Mahfud MD menyarankan pemerintahan Jokowi agar betul-betul mempertimbangkan suara publik.

"Pemerintah perlu betul-betul mempertimbangkan suara publik tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera),"tulis Mahfud MD @mohmahfudmd.

Lanjut Mahfud MD, kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari Pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal.

Misalnya, kata dia, orang yang mendapat gaji Rp 5 juta per bulan, kalau menabung 30 tahun dengan potongan sekitar 3 persen per bulan hanya akan sekitar Rp 100 juta.

"Untuk sekarang pun Rp 100 juta takkan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun"jelasnya.

Untuk orang yang gajinya di atas Rp 10 juta pun dalam 30 tahun akan terkumpul hanya sekitar Rp 225 juta. Ini pun pada 30 tahun yang akan datang sulit dapat rumah.

"Sekarang pun sulit dapat rumah dengan uang Rp 225 juta. Ada pun orang yang gajinya Rp 15 juta misalnya lebih baik dibiarkan utk mengambil kredit perumahan (KPR) sendiri sejak sekarang ke Bank-bank Pemerintah. Mungkin jatuhnya malah lebih murah daripada menabung 3 persen per bulan. Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? Penjelasan tentang ini yang ditunggu publik,"pungkas Mahfud MD dikutip Tribun-medan.com, Kamis (30/5/2024).

"Tentu kita paham, potongan tabungan yang 3 persen untuk Tapera itu ada bunganya, tapi akumulasi bunga itu sepertinya takkan punya arti signifikan bagi keseluruhannya untuk membeli sebuah rumah kelak. Terlebih bagi mereka yang harus berhenti kerja tak sampai 30 tahun, misal, karena pensiun atau sebab lain,"sambungnya.

Disorot media asing

Bukan hanya publik Indonesia, media asing juga turut menyoroti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) ini.

Salah satunya Channel News Asia (CNA) dalam artikel khusus berjudul 'Indonesia's public housing savings rule sparks criticism as it seeks to cover more workers, including foreigners'.

Media tersebut menyoroti bagaimana pekerja sektor swasta dan wiraswasta di Indonesia, kini harus menyumbangkan 3 persen dari gaji mereka ke Tapera. Ini pun termasuk para pekerja asing yang sudah mulai 6 bulan bekerja di Indonesia.

"Sebuah langkah tiba-tiba yang dilakukan pemerintah dan memicu kecaman luas," tulisnya dikutip Kamis (30/5/2024).

Media CNA soroti program TAPERA
Media CNA soroti program TAPERA
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved