Viral Medsos
Mahfud MD Kritik TAPERA, Media Asing Sebut Pemerintah Jokowi Paksa Pekerja Bayar Iuran 3 Persen
Sebelumnya, TAPERA ini diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kini melalui kebijakan Jokowi, pegawai swasta juga wajib masuk Tapera
Kata CNA, Tapera sebenarnya sudah berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2016. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah terbaru, Penerapan Tapera menjadi undang-undang pada tanggal 20 Mei, yang mengembalikan kebijakan mencakup pegawai negeri dan swasta.
"Kebijakan tersebut mewajibkan pekerja berusia 20 tahun ke atas, atau mereka yang sudah menikah, dan memperoleh upah minimal sebesar upah minimum untuk berpartisipasi dalam Tapera. Mereka meliputi PNS, TNI dan Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan,"tulisannya lagi.
"Upah minimum di Indonesia bervariasi antar wilayah; di Jakarta adalah Rp5.067.381 (US$315)," tambahnya.
"Berdasarkan kebijakan tersebut, pekerja akan memberikan kontribusi sebesar 2,5 persen dari gaji mereka, sementara pemberi kerja akan membayar 0,5 persen sisanya. Pekerja mandiri atau pekerja lepas akan menyumbang seluruhnya 3 persen," jelasnya.
"Sumbangan yang diberikan oleh para pekerja asing akan dikembalikan kepada mereka setelah mereka selesai bekerja dan meninggalkan Indonesia," muatnya lagi.
Media Singapura itu kemudian menyebut bagaimana kebijakan baru ini mendapat tentangan dari banyak pihak.
Dikatakan bahwa bagi masyarakat Indonesia ini sebagai pemotongan paksa terhadap gaji bulanan mereka selain pajak yang harus mereka bayar.
"Tagar #Tapera menjadi trending di platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, setelah pemberitaan minggu ini," muatnya.
Media tersebut juga memuat kegelisahan warga. Para pekerja dikatakan frustrasi dan bingung atas peraturan tersebut dan tidak senang karena pekerja lepas berpenghasilan rendah yang diwajibkan harus berkontribusi.
"Sebagai pekerja lepas, saya sudah terbebani dengan iuran untuk jaminan kesehatan sosial (BPJS), jaminan sosial (BPJS TK), dan tabungan saya sendiri untuk perumahan," kata Gunawan yang dimuat CNA.
Dikatakan pula bagaimana Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menentang dimasukkannya pekerja sektor swasta oleh Tapera. Langkah ini "membebani" baik bagi dunia usaha maupun pekerja.
"Meskipun asosiasi ini mendukung peningkatan akses terhadap perumahan bagi para pekerja, mereka menyarankan untuk mengambil dana jaminan sosial dan jaminan hari tua dari pemerintah yang sudah disumbangkan oleh para pekerja," tulis CNA kemudian.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Serikat Buruh Sumatera Utara Menolak Tapera, Pemerintah Harusnya Fokus dengan MLT
Baca juga: FSPMI Sumut Nilai Tapera Perlu Direvisi, Willy: Iurannya Beratkan Buruh
Baca juga: JOKOWI TEKEN ATURAN TAPERA, Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cawapres-Mahfud-MD-dan-Jokowi-bertemu-setelah-ajukan-pengunduran-diri.jpg)