Berita Medan

Serikat Buruh Sumatera Utara Menolak Tapera, Pemerintah Harusnya Fokus dengan MLT

Menanggapi hal tersebut, Ahamdsyah Eben ketua DPD Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumatera Utara mengatakan dengan tegas untuk menolak.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Sumsel
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menanggapi hal tersebut, Ahamdsyah Eben ketua DPD Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumatera Utara mengatakan dengan tegas untuk menolak.

"Kami tentu menolak, karena membabeni kaum buruh," ujar Eben kepada Tribun Medan, Rabu (29/5/2024).

Disebutnya program BPJS Ketenagakerjaan seharusnya sudah mengatur bantuan biaya perumahan bagi kaum buruh yang tertuang dalam program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

"Nah, seharusnya pemerintah dapat mengoptimalkan program tersebut, yang kita tahu program tersebut belum begitu optimal," ungkapnya.

Sementara aturan Tapera ini, dikatakannya semacam aturan yang menegaskan program MLT tersebut. 

"Kita bukan tidak mendukung program perumahan bagi kaum pekerja. Tapi jangan memberatkan dan jangan lagi memotong upah yang sudah ada, dan tidak tau kapan rumah tersebut dinikmati," jelasnya.

Ditegaskan Eben pemerintah seharusnya hadir menyiapkan rumah, dengan menguatkan program MLT yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapera ini memberatkan pekerja, sekali lagi harusnya pemerintah fokus saja dengan program MLT, jangan makin menyusahkan buruh," pungkasnya.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved