Berita Viral

Reza Indragiri Soroti Kejanggalan Baru dalam Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Ditangkap, Dua DPO Dihapus

Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel membeberkan kejanggalan baru dalam kasus Vina Cirebon.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. (Tribunnews.com) 

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.

Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.

Untuk diketahui,  delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).

Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yakni Saka Tatal.

Saka Tatal hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi. Ditambah, polisi berhasil menangkap satu orang lagi, Pegi, pelaku yang delapan tahuan masuk DPO.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Hotman Paris Tolak 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus, Sebut Polda Jabar Terlalu Cepat Ambil Keputusan

Baca juga: NASIB Polisi yang Hapus 2 Nama DPO Kasus Vina dan Eky, Kini Bisa Terancam Dipidana

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved