Berita Viral

Reza Indragiri Soroti Kejanggalan Baru dalam Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Ditangkap, Dua DPO Dihapus

Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel membeberkan kejanggalan baru dalam kasus Vina Cirebon.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. (Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel membeberkan kejanggalan baru dalam kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, kejanggalan terbaru itu muncul setelah Polda Jawa Barat (Jabar) menghapus dua DPO terduga pembunuh Vina.

Menurutnya, Polda Jabar dan Kompolnas punya sikap sama. Bahwa, putusan sudah inkracht, sehingga cukup mencari DPO.

"Saya, sebaliknya, yang perlu diprioritaskan adalah ke titik hulu. Yakni, eksaminasi. Tujuannya, untuk menginvestigasi tanda-tanda penegakan hukum yang sesat (miscarriage of justice)," kata Reza, Senin (27/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Sekarang, kata Reza, ia coba memakai pemikiran Polda Jabar dan Kompolnas.

Konsekuensinya, ia sekarang juga mendorong perburuan terhadap DPO.

Nah, nama-nama DPO bukan cuma Pegi Setiawan. Nama mereka lengkap tercantum eksplisit pada putusan hakim yang sudah inkracht.

Persoalannya, mengapa Polda Jabar berhenti pada penangkapan Pegi saja. Mengapa Polda menghapus dua nama DPO lainnya.

"Dengan kata lain, mengapa sekarang Polda justru mengabaikan bahkan mengoreksi putusan hakim. Padahal, sejak awal Polda dan Kompolnas sendiri yang menyatakan akan melanjutkan putusan yang sudah inkracht," ujarnya.

"Pada titik itulah muncul satu kejanggalan lagi," tegasnya.

Reza mengatakan, anggaplah sikap Polda Jabar dan Kompolnas itu sebagai blessing in disguise.

Artinya, karena Polda sudah mengoreksi putusan hakim (terkait DPO), maka itu bermakna bahwa Polda mengakui ada kekeliruan yang sudah terjadi sejak awal dalam proses penegakan hukum kasus ini.

Khususnya, sejak munculnya nama para DPO. "Karena Polda Jabar sudah menyampaikan pengakuan dan koreksi sedemikian rupa, maka sekalian saja lakukan eksaminasi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah Polda Jabar dan Polresta Cirebon lakukan," tuturnya.

Reza mengungkapkan, masih tercantumnya dua DPO dari pengadilan hingga saat ini adalah bentuk koreksi hakim terhadap kepolisian agar menangkap mereka.

"Tercantumnya nama-nama DPO di putusan bermakna bahwa hakim memberikan PR kepada kepolisian untuk menangkap para DPO itu agar bisa dimintai pertanggungjawabannya," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved