Berita Viral

Reza Indragiri Soroti Kejanggalan Baru dalam Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Ditangkap, Dua DPO Dihapus

Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel membeberkan kejanggalan baru dalam kasus Vina Cirebon.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. (Tribunnews.com) 

Reza juga menegaskan jika ada penghapusan DPO, maka harus dilakukan lewat peradilan pula, alih-alih langsung menghapus secara sepihak.

"Putusan itu tidak boleh diabaikan dan hanya bisa dikoreksi lewat mekanisme peradilan pula," ujarnya.

Reza pun menduga, dihapusnya dua DPO kasus Vina sebagai wujud penghegemonian lembaga hukum lainnya.

Selain itu, kata dia, apa yang dilakukan Polda Jabar tersebut sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.

"Jangan-jangan itu bahasa bawah sadar dari aparat penegak hukum yang bernafsu ingin menghegemoni lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya. Lalu, pengabaian oleh Polda Jabar itu bahkan terdengar laksana contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan," jelasnya.

Reza menuturkan, penangkapan Pegi merupakan kabar baik bagi publik.

Sekarang menurutnya, publik dan media berkesempatan menyimak setiap tahap persidangan.

Menurutnya, segala kerja kepolisian akan diuji di situ. Beda dengan persidangan terhadap terdakwa-terdakwa lainnya yang, menurut penasihat hakim, dulu diselenggarakan tertutup.

"Andai benar persidangan itu tertutup, maka mengacu UU Kekuasaan Kehakiman, putusan bisa batal demi hukum," katanya.

"Bahkan, siapa tahu, dari persidangan Pegi akan muncul bukti baru yang bisa dimanfaatkan para terpidana (untuk PK) atau pun informasi tentang indikasi miscarriage of justice," tuturnya.

Kasus Vina
Kasus Vina (Tribun Jabar)

Alasan Polisi Menghapus 2 DPO Kasus Vina

Pihak kepolisian menyebut bahwa Pegi jadi tersangka terakhir dalam kasus ini.

Berarti, total hanya ada sembilan orang pelaku dalam kasus ini yang sebelumnya disebut ada 11 orang.

Sebelumnya, polisi merilis ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk Pegi.

Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved