Robohkan Mall Centre Point

ALASAN Pemko Parkirkan Alat Berat di Halaman Mall Centre Point, Pj Sekda : Belum Ada Itikad Membayar

Hal tersebut dilakukan Pemko Medan karena tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). DPRD Medan dukung Pemko untuk lakukan tindakan tegas terhadap Mal Centre Point 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sejumlah alat berat terparkir di halaman depan Mal Centre Point Medan, Rabu (29/5/2024).

Hal tersebut dilakukan Pemko Medan karena mal yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur ini tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak membayar pajak sebesar Rp 250 miliar kepada Pemko Medan.

Amatan Tribun Medan, ada empat alat kontraktor diletakkan di halaman depan pintu masuk Mall Centre Point dan di pintu masuk parkir.  

Selain itu, satu truk besar yang membawa mobil beko juga terparkir di sisi jalan jawa.

Sejumlah alat berat ini  juga bertuliskan Dinas SDABMBK 

Namun, petugas keamanan Mal Centre Point juga tetap terlihat berjaga di sisi mall.  Tetapi, tal ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diletakkan di sana.

Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5/2024). Pemerintah Kota Medan masih menyegel Mal Centre Point terkait penunggak an pembayaran retribusi dan pajak bangunan.
Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5/2024). Pemerintah Kota Medan masih menyegel Mal Centre Point terkait penunggak an pembayaran retribusi dan pajak bangunan. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting mengatakan, pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) belum ada melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 250 miliar. 
 
"Batasnya  sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota, yakni pembongkaran,"ucapnya, Rabu (29/5/2024).

Topan juga menegaskan, pihaknya akan menunggu itikad baik dari PT ACK untuk melakukan pembayaran pajak bangunan tersebut. 

"Kita tunggu itikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," jelasnya.

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan  Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Ditegaskan Topan, apabila Mal Centre Point tidak kunjung membayar hingga esok hari, maka bangunan tersebut akan dibongkar.
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Ditegaskan Topan, apabila Mal Centre Point tidak kunjung membayar hingga esok hari, maka bangunan tersebut akan dibongkar. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Untuk diketahui, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point  masih disegel hingga saat ini,  Senin (20/5/2024). 

Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur  ini karena bangunan  tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa  membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.  

"Jadi begini Mall Centre Point disegel bukan karena tunggakan pajak. Tetapi, bangunan tersebut tidak punya PBG. Kalau dulu dinamakan IMB.  Makanya, mereka diwajibkan untuk mengurus PBG dulu  baru bisa bayar pajak," ucapnya kepada Tribun Medan, Senin (20/5/2024).  

Endar membenarkan, Mall Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan  Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak tahun 2011. 

"Sementara untuk mengurus PBG, pihak Mall Centre Point belum bisa mengurus. Karena ada lahan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).  Makanya, kita minta PT KAI dan PT Arga Citra Kharisma (ACK) untuk bekerja sama dalam hal ini," jelasnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved