Robohkan Mall Centre Point
ALASAN Pemko Parkirkan Alat Berat di Halaman Mall Centre Point, Pj Sekda : Belum Ada Itikad Membayar
Hal tersebut dilakukan Pemko Medan karena tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sejumlah alat berat terparkir di halaman depan Mal Centre Point Medan, Rabu (29/5/2024).
Hal tersebut dilakukan Pemko Medan karena mal yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur ini tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak membayar pajak sebesar Rp 250 miliar kepada Pemko Medan.
Amatan Tribun Medan, ada empat alat kontraktor diletakkan di halaman depan pintu masuk Mall Centre Point dan di pintu masuk parkir.
Selain itu, satu truk besar yang membawa mobil beko juga terparkir di sisi jalan jawa.
Sejumlah alat berat ini juga bertuliskan Dinas SDABMBK
Namun, petugas keamanan Mal Centre Point juga tetap terlihat berjaga di sisi mall. Tetapi, tal ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diletakkan di sana.
Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting mengatakan, pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) belum ada melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 250 miliar.
"Batasnya sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota, yakni pembongkaran,"ucapnya, Rabu (29/5/2024).
Topan juga menegaskan, pihaknya akan menunggu itikad baik dari PT ACK untuk melakukan pembayaran pajak bangunan tersebut.
"Kita tunggu itikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," jelasnya.
Untuk diketahui, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point masih disegel hingga saat ini, Senin (20/5/2024).
Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
"Jadi begini Mall Centre Point disegel bukan karena tunggakan pajak. Tetapi, bangunan tersebut tidak punya PBG. Kalau dulu dinamakan IMB. Makanya, mereka diwajibkan untuk mengurus PBG dulu baru bisa bayar pajak," ucapnya kepada Tribun Medan, Senin (20/5/2024).
Endar membenarkan, Mall Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak tahun 2011.
"Sementara untuk mengurus PBG, pihak Mall Centre Point belum bisa mengurus. Karena ada lahan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Makanya, kita minta PT KAI dan PT Arga Citra Kharisma (ACK) untuk bekerja sama dalam hal ini," jelasnya.
| Mall Centre Point Tak Jadi Dibongkar Hari Ini, PT ACK Mendadak Bayar Rp 107 Miliar |
|
|---|
| PT ACK Sudah Bayar Rp 107 Miliar Tunggakan Pajak, Pemko Medan Tunda Pembongkaran Mall Centre Point |
|
|---|
| Wali Kota Bobby Sebut PT ACK Pemilik Mall Centre Point Mendadak Bayar Tunggakan Pajak Rp 107 Miliar |
|
|---|
| Mal Centre Point Besok Dirobohkan, PT ACK Mendadak Bayar Pajak Rp 107 Miliar dari 250 Miliar |
|
|---|
| Masyarakat Sayangkan Mall Centre Point Disegel, Kaget Ternyata Nunggak Pajak Rp 250 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-alat-berat-yang-bertuliskan-Dinas-SDABMBK-diparkirkan.jpg)