Berita Viral

ALASAN ANEH ALMI Laporkan Film 'Vina: Sebelum 7 Hari' ke Mabes Polri, Padahal Bantu Pihak Polisi

Film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' dilaporkan ke Mabes Polri. Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) adalah pihak yang melaporkan film ini ke Baresk

TribunBengkulu
SOSOK yang Laporkan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Mabes Polri, Dianggap Bikin Gaduh 

Dalam kasus ini, polisi menyebut DPO hanya Pegi yang kini sudah ditangkap.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan). Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan

Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.

Komnas HAM Turun Tangan

Di sisilain, Komnas HAM akan menemui Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus, pada Rabu (29/5/2024) besok pagi.

Kedatangan mereka untuk mendalami aduan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan,  pertemuan dengan Kapolda Jawa Barat nantinya untuk mendalami sejumlah fakta yang ditemukan Komnas HAM.

"Ya kami melakukan pemantauan dan masih mendalami fakta-fakta besok pagi akan ketemu dengan Kapolda Jabar. Ketemu di Polda Jabar," kata Anis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Sejauh ini, pihaknya menerima dua aduan yang terkait dengan kasus Vina Cirebon. Satu di antaranya mengenai dugaan penyiksaan yang dialami Vina.

"Ada dua aduan, satu dugaan penyiksaannya yang kedua terkait dengan pemulihan keluarga korban," ungkapnya.

Di sisi lain, Anis menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Karenanya, pihaknya masih belum bisa berbicara lebih lanjut mengenai pemeriksaan mereka.

"Masih dalam pendalaman komnas HAM jadi belum bisa kami sampaikan nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah kami selesai melakukan pendalaman fakta-fakta," katanya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved