Berita Viral

ALASAN ANEH ALMI Laporkan Film 'Vina: Sebelum 7 Hari' ke Mabes Polri, Padahal Bantu Pihak Polisi

Film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' dilaporkan ke Mabes Polri. Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) adalah pihak yang melaporkan film ini ke Baresk

TribunBengkulu
SOSOK yang Laporkan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Mabes Polri, Dianggap Bikin Gaduh 

TRIBUN-MEDAN.com - Film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' dilaporkan ke Mabes Polri. Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) adalah pihak yang melaporkan film ini ke Bareskrim Polri. 

Menurut mereka film ini membuat kegaduhan di masyarakat. 

Padahal, berkat film ini, Polisi mulai bekerja lebih sungguh-sungguh terkait kematian Vina dan Eky. 

Pembuatan film ini juga sudah berdasarkan persetujuan dari keluarga Vina dan Eky. 

Film ini juga mendapatkaan dukungan dari masyarakat kepada Polri untuk mengusut lebih jauh kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam. 

Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar, mengungkapkan alasan asosiasinya mengadukan film tersebut ke kepolisian.

“Hari ini kami sudah konsultasi di Penyidik Siber Mabes Polri terkait dengan film Vina ini yang lagi viral,” 

 “Kami dari ALMI ini melaporkan itu karena kami anggap, kami duga membuat kegaduhan di dunia publik, baik di sosial media atau yang lain-lain,” ujar Muallim Bahar mengutip Grid, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Terlebih, menurut pihak ALMI, kasus kematian Vina saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Proses penyidikan segera berjalan di Polda Jawa Barat yang belum berkekuatan hukum tetap,” katanya.

SOSOK yang Laporkan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Mabes Polri, Dianggap Bikin Gaduh
SOSOK yang Laporkan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Mabes Polri, Dianggap Bikin Gaduh (TribunBengkulu)

Sementara Ketua ALMI, Zainul Arifin, menambahkan bahwa pasal yang diduga bisa menjadi dasar hal ini memiliki delik pidana.

Menurut Zainul, poinnya ada dua, pertama ada delik pidana dalam hal ini UU ITE pasal 28 ayat 2, kemudian yang kedua pasal 31 UU Perfilman.

“Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan,” ujar Zainul.

 Seperti diketahui, tayangnya film ‘Vina: Sebelum 7 Hari' seolah membangkitkan lagi kasus yang belum selesai namun sudah ditutup.

Setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang, pihak kepolisian kembali mengumumkan 3 DPO kasus kematian Vina, gadis 16 tahun yang meregang nyawa akibat dianiaya dan dilecehkan secara seksual.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved