Penetapan Anggota DPRD Medan Terpilih

Rapat Pleno Penetapan Anggota DPRD Medan Terpilih Molor Sejam

Rapat pleno terbuka penetapan calon anggota DPRD Medan periode 2024-2029 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan molor.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Rapat pleno terbuka penetapan calon anggota DPRD Medan periode 2024-2029 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan molor. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Rapat pleno terbuka penetapan calon anggota DPRD Medan periode 2024-2029 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan molor.

Rapat pleno yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB yang berlangsung di hotel Lee Polonia, Selasa (28/5/2024) mundur dari waktu yang telah ditetapkan.

Pantauan tribun medan, rapat pleno terbuka baru berlangsung sekitar pukul 15.10 WIB.

Terlihat sejumlah perwakilan mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Bawaslu dan perwakilan partai hadir di sana.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menetapkan 50 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Penetapan anggota DPRD terpilih dilakukan pada Selasa (28/5/2024).

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengungkapkan, penetapan anggota DPRD Medan terpilih berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2024, tentang berakhirnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi pada hari ini KPU akan melakukan penetapan pasangan terpilih, perolehan kursi dalam pemilihan umum 2024 pada hari Selasa siang," kata Mutia.

Penetapan 50 anggota DPRD Medan akan berlangsung di hotel Lee Polonia, Kota Medan.

Mutia melanjutkan, tidak ada perubahan komposisi anggota DPRD terpilih usai keluarnya putusan MK kemarin.

"Tidak ada perubahan, masih sesuai dengan hasil pleno rekapitulasi KPU yang diumumin Maret lalu," kata Mutia.

Berdasarkan hasil pemilihan umum 14 Februari 2024 lalu, PDIP menjadi partai pemenang di Medan dengan perolehan 204.228 suara dan 9 kursi DPRD.

Diposisi kedua ditempati PKS dengan perolehan 186.789 dengan 8 kursi. Sementara diposisi ketiga ada Gerindra 164.371 suara dengan 6 kursi dan Golkar dengan 138.529 suara dan 6 kursi.

Namun KPU mengundur penetapan anggota DPRD terpilih seiring gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan partai Gerindra di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pun gugatan itu perihal penggelembungan suara PKB yang disebut terjadi di Kecamatan Medan Timur.

Gugatan tersebut diajukan oleh Gerindra. Dalam gugatan itu, Gerindra mengklaim penambahan suara PKB disejumlah tempat pemungutan suara yang ada di Kecamatan Medan Timur.

Suara itu disebut dipindahkan dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Namun MK menolak gugatan tersebut.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved