Penetapan Anggota DPRD Medan Terpilih

BREAKING NEWS: KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Medan Terpilih Periode 2024-2029

KPU Medan akan menetapkan 50 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Penetapan anggota DPRD terpilih

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat melakukan sosialisasi tahapan pemilu beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menetapkan 50 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Penetapan anggota DPRD terpilih dilakukan pada Selasa (28/5/2024).

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengungkapkan, penetapan anggota DPRD Medan terpilih berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2024, tentang berakhirnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi pada hari ini KPU akan melakukan penetapan pasangan terpilih, perolehan kursi dalam pemilihan umum 2024 pada hari Selasa siang," kata Mutia.

Penetapan 50 anggota DPRD Medan akan berlangsung di hotel Lee Polonia, Kota Medan.


Mutia melanjutkan, tidak ada perubahan komposisi anggota DPRD terpilih usai keluarnya putusan MK kemarin.

"Tidak ada perubahan, masih sesuai dengan hasil pleno rekapitulasi KPU yang diumumin Maret lalu," kata Mutia.


Berdasarkan hasil pemilihan umum 14 Februari 2024 lalu, PDIP menjadi partai pemenang di Medan dengan perolehan 204.228 suara dan 9 kursi DPRD.

Diposisi kedua ditempati PKS dengan perolehan 186.789 dengan 8 kursi. Sementara diposisi ketiga ada Gerindra 164.371 suara dengan 6 kursi dan Golkar dengan 138.529 suara dan 6 kursi.


Namun KPU mengundur penetapan anggota DPRD terpilih seiring gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan partai Gerindra di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pun gugatan itu perihal penggelembungan suara PKB yang disebut terjadi di Kecamatan Medan Timur.

Gugatan tersebut diajukan oleh Gerindra. Dalam gugatan itu, Gerindra mengklaim penambahan suara PKB disejumlah tempat pemungutan suara yang ada di Kecamatan Medan Timur.

Suara itu disebut dipindahkan dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Namun MK menolak gugatan tersebut.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved