Tribun Wiki
Apa Itu Tapera yang Bakal Dikenakan ke Pekerja, dan Kapan Berlakunya
Saat ini para pekerja tengah disibukkan soal adanya aturan Tapera. Tapera adalah tabungan perumahan rakyat (Tapera)
TRIBUN-MEDAN.COM,- Para pekerja saat ini tengah sibuk mendiskusikan adanya aturan baru soal Tapera.
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.
Nantinya, menurut pemerintah, dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu itu akan digunakan untuk pembiayaan perumahan.
Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca juga: Ingat KPR, Ingat BTN, Kini Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pun Bisa Punya Rumah, Bukan Cuma Mimpi
Presiden RI Joko Widodo sudah menyetujui soal Tapera ini.
Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan.
Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.
Lantas, seperti apa aturan dana Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024?
4 poin penting aturan dana Tapera 2024
Dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, berikut 4 poin penting terkait dana Tapera:
1. Peserta dana Tapera
Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Baca juga: Program KPR Green Financing BRI Tawarkan Rumah Murah Sambil Jaga Kelestarian Lingkungan
Pekerja mandiri adalah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer.
Selanjutnya, pada Pasal 7, disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, di antaranya:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan upah.
Baca juga: Kembali Hadir di Makassar, KPR BRI Property Expo 2023 Tawarkan Berbagai Promo Menarik dan Kemudahan
2. Besaran potongan dana Tapera
Pemerintah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulan.
Mengacu pada Pasal 15, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.
Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen
- Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.
| Kisah Ronny Pasla, 'Si Macan Tutul' Bikin GBK Bergemuruh Gagalkan Tendangan Dewa Sepak Bola Brasil |
|
|---|
| SOSOK Kiandra Ramadhipa, Pebalap Muda Indonesia Tempati Posisi 5 di ETC 2025 |
|
|---|
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tapera-tabungan-perumahan-rakyat.jpg)