Viral Medsos

KRONOLOGI Gadis Pencari Kerja Asal Blitar Dirudapaksa di Malang, Baru Kenalan di Media Sosial

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, keduanya sudah berkenalan di medsos sekitar lima bulan.

Editor: AbdiTumanggor
(FITRI RACHMAWATI S.SOS)
Pria inisial IKP (34) ayah yang tega melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur inisial NNA (12), setelah istrinya bekerja menjadi TKW di Hongkong. Pelaku diperiksa Unit PPA Polresta Kota Mataram setelah ditangkap, Selasa malam (21/5/2024). (FITRI RACHMAWATI S.SOS) 

Yogi juga mengatakan, yang menguatkan laporan terhadap pelaku adalah barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER) dari Rumah Sakit Bhayangkara, yang menerangkan luka robek lama sampai dasar arah jam 9.

"Peristiwa yang dialami korban berawal dari bulan Mei 2023 saat istri terlapor pergi menjadi TKW keluar negeri, kemudian anak korban dicabuli oleh pelaku," kata Yogi.

Korban mengalami pencabulan hingga Desember 2023.

Karena tak mau kejadian serupa terulang, korban melaporkan pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri ke Unit PPA Polresta Mataram, Selasa (21/5/2024).

Berdasarkan laporan itulah Unit PPA mengamankan pelaku untuk diproses hukum.

Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76 E Undang Undang  RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Peristiwa yang sama juga terjadi di bulan Mei 2024, seorang ayah berinisial Rh (39) asal Ampenan, Kota Mataram, memperkosa anak kandungnya berinisial S (15) setelah ditinggal istri menjadi TKW.

Pelaku juga telah ditahan di Polresta Mataram. Kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak kandung ini menjadi perhatian khusus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Ketua LPA Kota Mataram yang juga koordinator Relawan Perlindungan Anak (RPA) NTB, Joko Jumadi mengharapkan agar para korban diberikan perlindungan dan penanganan dari psikolog, karena mereka (para korban) rentan mengalami trauma berkepanjangan.

"Ini penting ya dan kita selalu mengingatkan aparat untuk memberikan perlindungan dan penanganan tidak hanya dari masalah fisik korban karena luka lama atau baru akibat pelecehan tersebut tetapi juga penanganan secara psikisnya, harus ditangani serius," kata Joko.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved