Breaking News

Viral Medsos

KRONOLOGI Gadis Pencari Kerja Asal Blitar Dirudapaksa di Malang, Baru Kenalan di Media Sosial

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, keduanya sudah berkenalan di medsos sekitar lima bulan.

Editor: AbdiTumanggor
(FITRI RACHMAWATI S.SOS)
Pria inisial IKP (34) ayah yang tega melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur inisial NNA (12), setelah istrinya bekerja menjadi TKW di Hongkong. Pelaku diperiksa Unit PPA Polresta Kota Mataram setelah ditangkap, Selasa malam (21/5/2024). (FITRI RACHMAWATI S.SOS) 

“Akhirnya korban mau menginap, keduanya tidur di kamar berbeda.

Ternyata di rumah itu tidak ada orang tua pelaku.

Saat pagi kurang lebih pukul 05.00 WIB, tersangka meminta bertukar kamar dengan korban,” katanya.

Sekitar Pukul 07.30 Wib, HK memberikan makanan kepada ER.

Setelah makan, tersangka merayu korban namun ditolak.

Kemudian terjadilah pemerkosaan disertai ancaman dan pemukulan.

“Hingga akhirnya terjadi peristiwa pemerkosaan yang disertai dengan adanya ancaman kepada korban.

Korban juga sempat dipukul sebanyak empat kali,” jelasnya.

Polresta Malang Kota yang mendapat laporan kemudian menangkap tersangka pada 9 Mei 2024 di kawasan Alun-Alun Kota Malang.

Saat ini, tersangka HK asal Kecamatan Sukun, Kota Malang itu telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akibat perbuatannya tersebut. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” katanya.

TERSANGKA HK ditangkap polisi
TERSANGKA HK: Polisi tangkap seorang pria berinisial HK (33) di Kota Malang, Jawa Timur, yang nekat memperkosa wanita berinisial ER (22). (KOMPAS.com/Nugraha Perdana )

Kasus Lainnya, Ayah Perkosa Anak saat Istri Menjadi TKW

Kasus lainnya, seorang ayah memperkosa anaknya karena ditinggal istri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) kembali terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram mengamankan IKP (34), warga Kecamatan Mataram, Kota Mataram, setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri, NPA (12).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu, (22/5/2024)  mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Polresta Mataram pada Selasa malam (21/5/2024) pukul 22.40 Wita.

"Penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Mataram Iptu Nur Imansyah, dan saat ini pelaku masih diperiksa tim Unit PPA. Pelaku IKP ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri," kata Yogi.

Kasat Reskrim menerangkan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/119/V/2024/SPKT/Polres Kota Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Mei 2024, dengan korban NNA, warga kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved