Kasus Vina Cirebon

Polisi Kesulitan Tangkap Pegi di Kasus Pembunuhan Vina, Bukan Buronan Pegi yang Sebenarnya?

Pegi Setiawan alias Pegi Perong, terduga pembunuh Vina dan pacarnya, Eki. Polda Jawa Barat (Jabar) mengaku sempat mendapatkan kesulitan saat mencari

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pegi Setiawan 

TRIBUN-MEDAN.com - Pegi Setiawan alias Pegi Perong, terduga pembunuh Vina dan pacarnya, Eki.

Polda Jawa Barat (Jabar) mengaku sempat mendapatkan kesulitan saat mencari Pegi

Meski demikian, santer kabar sosok Pegi yang dibekuk polisi kemarin bukan Pegi yang masuk dalam DPO atau buronan pembunuh Vina.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast menyebut Pegi sempat berpindah-pindah tempat antara Cirebon dan Bandung, Jawa Barat.

Pegi Setiawan yang disebut Buronan Pembunuhan Vina seorang kuli bangunan
Pegi Setiawan yang disebut Buronan Pembunuhan Vina seorang kuli bangunan (KOLASE/TRIBUN MEDAN)


Hingga akhirnya Pegi berhasil ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung.


"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Ia mengatakan, polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong," kata Julest dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).


Selain itu, Julest mengatakan Pegi juga menggunakan nama samaran selama pelariannya itu.


"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," ungkapnya.


Saat ini, Julest mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah proses pendalaman terkait kasus tersebut.


Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.


Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.


Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.


Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.


Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.


Kemudian, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani setelah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved