Breaking News

Berita Simalungun Terkini

Masyarakat Adat Sihaporas Geruduk PN Simalungun, Dukung Sorbatua Siallagan Bebas

Masyarakat Adat Sihaporas ikut memperjuangkan Sorbatua Siallagan bebas dari tuduhan sebagai terdakwa pengrusakan lingkungan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Aksi demo masyarakat adat menolak Sorbatua Siallagan atas dakwaan pengrusakan lingkungan di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (22/5/2024) siang. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -  Masyarakat Adat Sihaporas ikut memperjuangkan Sorbatua Siallagan bebas dari tuduhan sebagai terdakwa pengrusakan lingkungan, Rabu (22/5/2024) siang. 

Kali ini mereka menggeruduk Pengadilan Negeri Simalungun yang dijaga ketat kepolisian.

Sempat terjadi cekcok dengan perwakilan pengadilan, sekelompok masyarakat yang membentangkan spanduk desakan pembebasan Sorbatua Siallagan akhirnya diizinkan masuk beberapa orang saja.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dessy Ginting, Sorbatua didakwa jaksa karena dengan sengaja membakar hutan dan dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah.

Jaksa juga menyematkan subsidair Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana diketahui, Sorbatua Siallagan seorang Tetua Adat dari Dolok Parmonangan merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Sorbatua dianggap merusak areal tanaman hutan industri yang pengelolaannya berada di tangan PT Toba Pulp Lestari.

Sorbatua sendiri merasa areal hutan di Kampung Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabuparen Simalungun adalah tanah adat milik Masyarakat Ompu Ombak Siallagan, bukan PT TPL.

Untuk saat ini, Sorbatua Siallagan ditahan kembali oleh Kejaksaan Negeri Simalungun dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Siantar seiring proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved