Berita Medan

IRT di Medan Diduga Ditipu Oknum PNS Pemprov Sumut, Dimintai Uang Rp 18 Juta

Dikatakan Paul, bahwa awalnya oknum PNS Pemprov Sumut itu menawarkan untuk memasukan anak korban menjadi pegawai honorer.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Foto Kuasa Hukum korban penipuan, Paul JJ Tambunan sambil memegang surat laporan polisi, Rabu (22/5/2024). Laporan tersebut diterbitkan karena adanya IRT yang menjadi korban dugaan penipuan senilai Rp 18 juta buntut tawaran kerja pegawai Honorer di Pemprov Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tawarkan akses masuk jadi pegawai honorer di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, oknum PNS berinisial N diduga melakukan penipuan.

N diduga melakukan penipuan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Medan.

Hal tersebut diungkapan kuasa hukumnya, Paul JJ Tambunan kepada Tribun Medan.

Dikatakan Paul, bahwa awalnya oknum PNS Pemprov Sumut itu menawarkan untuk memasukan anak korban menjadi pegawai honorer.

Tetapi, penawaran itu berujung dengan permintaan sejumlah uang.

Paul menyebutkan, bahwa korban diminta agar menyerahkan uang sebesar Rp 18 juta dan disepakati kemudian diserahkan Rp 8 juta sebagai uang muka.

Sementara sisanya akan dilunasi setelah anak korban telah masuk menjadi pegawai honorer.

"Berselang sebulan setelah Ibu Rumah Tangga (ES) menyerahkan uang kepada Oknum PNS tersebut, oknum PNS mengatakan siap-siap untuk dipanggil kerja besok pagi, rupanya setelah ditunggu-tunggu hal tersebut tidak ada," ungkap Paul, Rabu (22/5/2024).

Merasa tak ada kepastian, korban pun terus menagih janji oknum PNS itu dan meminta uangnya kembali, namun oknum PNS terus berdalih dengan berbagai alasan.

"Korban selanjutnya melaporkan dugaan peristiwa kejahatan yang dialaminya, kepada Pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/835/V/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Mei 2024," jelasnya.

Selain itu, korban juga sempat merasakan lamanya proses pembuatan Laporan.

Pasalnya, korban tiba si SPKT Polsek Sunggal pada waktu 16.00 WIB, namun dirinya baru selesai diperiksa pada pukul 20.30 WIB.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban melalui Kuasa Hukumnya berharap, agar pihak kepolisian dapat memberikan perhatian sehingga pelaku dapat diamankan.

"Harapan kami, Pihak Kepolisian dapat memberikan perhatian kepada Ibu yang telah menjadi korban ini, agar segera mendapat keadilan atas perbuatan terduga Pelaku," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved