Medan Terkini

Garang saat Malak Pedagang hingga Ancam Pecahkan Gerobak, Preman Ini Letoi setelah Ditangkap Polisi

Polisi akhirnya menangkap preman yang meminta uang dan mengancam pedagang di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan.

TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Hengki Simanjuntak, pelaku pemerasan dan pengancaman pedagang di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur, digiring petugas ke sel tahanan Polsek Medan Timur, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi akhirnya menangkap preman yang meminta uang dan mengancam pedagang di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan.

Pelaku yakni bernama Hengki Simanjuntak, warga Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Menurut Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Munthecarlo Napitupulu, pelaku ditangkap usai aksinya viral di media sosial.

Dimana, dalam aksinya pelaku melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pedagang ayam goreng yang berjualan di kawasan tersebut.

"Kemarin ada video viral melalui Instagram, dimana ada seorang laki-laki melakukan pemaksaan meminta imbalan yaitu berupa duit atau pungli," kata Briston kepada Tribun-medan, Rabu (22/5/2024).

Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.

"Tim kami melakukan penyelidikan dan pengembangan dan mewawancarai korban kemudian menanyakan saksi warga sekitar," sebutnya.

Dikatakannya, petugas yang mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku pun langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku, pada Selasa (21/5/2024) kemarin.

"Pelaku kita tangkap sekitar pukul 16.00 WIB. Tim kita menemukan pelaku di sebuah warung di dekat rumahnya," ujarnya.

Briston menyampaikan, usai diamankan pelaku pun langsung diboyong ke Polsek Medan Timur.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah sering melakukan pemerasan di kawasan tersebut dan uang hasil kejahatannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pengakuannya uang hasil pungli untuk kepentingan pribadi seperti membeli rokok uang makan dan yang lainnya. Hasil urinenya negatif," ucapnya.

Lebih lanjut, Briston menyampaikan, atas perbuatannya pelaku terancam penjara diatas lima tahun.

"Jadi pasal yang kita terapkan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Untuk pelaku sendiri bukan hanya sekali dua kali melakukannya, tapi sudah sering dia melakukan pungli," pungkasnya.

(cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved