Berita Medan
Masa Penahanan Nina Wati Kasus Calo Akpol Habis, Ditangkap Lagi di RS Ketika Ngaku Sakit
Ia dikeluarkan dari ruang tahanan karena masa penahanan tersangka di Polda Sumut habis setelah kurang lebih dipenjara sejak 21 Maret hingga
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menyatakan tersangka penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) bernama Nina Wati bukan dibebaskan karena tidak terbukti.
Melainkan, ia dikeluarkan dari ruang tahanan karena masa penahanan tersangka di Polda Sumut habis setelah kurang lebih dipenjara sejak 21 Maret hingga 19 Mei 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, setelah keluar dari gedung tahanan dan barang bukti, Nina dibawa ke RS lantaran mengaku sakit.
Setibanya di RS Bhayangkara TK II Medan, Subdit III Jatanras langsung melakukan penangkapan dan penahanan.
"Kemarin itu waktu penahanannya habis, bukan tidak bersalah. Setelah disampaikan mau keluar dengan alasan sakit akhirnya kita fasilitasi ambulance kita, dokter untuk dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan. Setelah di sana kita lakukan penangkapan dan penahanannya,"ka Kombes Sumaryono, Selasa (21/5/2024).
Usai ditangkap di RS Bhayangkara, Nina statusnya dibantarkan.
Rencananya, besok dokter dan Polisi mengecek kesehatannya.
Apabila sudah membaik, dia akan dijebloskan ke sel tahanan.
"Statusnya tahanan Subdit III Jatanras, tapi dibantarkan. Sampai sekarang masih dirawat ke RS Bhayangkara, katanya lemas. 1-2 hari kita cek berkala lagi."
Sebelumnya, Polda Sumut kembali menetapkan Nina Wati sebagai tersangka dugaan penipuan penerbitan sertifikat tanah dengan korban bernama Henry Dumanter. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3,3 Miliar
"Kasus nya terkait dengan penipuan dan penggelapan, tafsiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi.
(Cr25/Tribun-medan.com)
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nina-Wati-47-tersangka-penipuan-dan-penggelapan-modus-meluluskan.jpg)