Sidang Tuntutan PPK Medan Timur

DIVONIS 3 BULAN PENJARA, Ketua PPK Medan Timur Dihukum Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa di PN Medan

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

|
Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sama dengan kedua anggotanya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua PPK Medan Timur yang menjadi terdakwa itu yakni Muhammad Rachwi Ritonga. Rachwi dihukum dalam perkara penggelembungan suara pada Pemilu 2024.

"Mengadili, menghukum terdakwa Rachwi dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis, Selasa (21/5/2024).

Tak hanya dihukum pidana penjara, Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana denda.

"Dan denda senilai Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan," ujarnya.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

JPU menilai, bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 532 UU Pemilu.

"Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair," jelas Jaksa.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Dimana pada saat itu, ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I,” kata Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved