TOPIK
Sidang Tuntutan PPK Medan Timur
-
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
-
Berikut Hal Memberatkan Yang Diterapkan Hakim Dalam Memvonis Tiga PPK Medan Timur Perkara Penggelembungan Suara Pemilu 2024
-
Diketahui, ketiga PPK Medan Timur itu divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.
-
Ketua PPK Medan Timur yang menjadi terdakwa itu yakni Muhammad Rachwi Ritonga. Rachwi dihukum dalam perkara penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
-
Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis membacakan amar putusannya dihadapan terdakwa.
-
Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) saat menjalani sidang pembacaan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
-
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting membenarkan, bahwa hari ini akan digelar sidang beragendakan putusan.