Tribun Wiki

Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia, dan Agama

Mungkin banyak yang bertanya, bagaimana hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia. Dan bagaimana pandangan agama tentang hal ini

Editor: Array A Argus
Pixabay
Ilustrasi pernikahan sesama jenis 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus pernikahan sesama jenis di Desa Sekli, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara sempat membuat heboh masyarakat.

Kedua mempelai yang melakukan pernikahan sesama jenis adalah Naim Saban (25) dan Jurnal Lafini (26).

Dalam pernikahan itu, Jurnal Lafini menggunakan identitas palsu dengan mengaku bernama Dela La Udin.

Keduanya melangsungkan ijab kabul dan disaksikan pegawai pencatat nikah setempat pada Rabu (15/5/2024) lalu.

Baca juga: LAGI-LAGI Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Dibongkar Tukang Rias, Berawal Curiga Tak Pakai Bra

Belakangan, aksi penipuan Jurnal Lafini terbongkar.

Kasus ini pun membuat heboh dan menggemparkan masyarakat.

Karena kasus ini pula, banyak yang bertanya bagaimana hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia.

Aturan hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia

Di Indonesia tidak dikenal pernikahan sesama jenis.

Adapun sistem pernikahan di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 disebutkan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga: DITIPU Pernikahan Sesama Jenis, Keluarga AK Pilih Damai dengan ESH, Kini Cabut Laporan Polisi

Kemudian, hal lainnya juga ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ditegaskan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Artinya, negara mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.

Hukum pernikahan sesama jenis menurut Islam

KH. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D, atau yang karib disapa Buya Yahya pernah menjelaskan mengenai hukum pernikahan sesama jenis menurut Islam.

Dalam ceramahnya di channel YouTube Al Bahjah TV,  Buya Yahya menegaskan, bahwa tidak sah hukumnya apabila pasangan sesama jenis melakukan pernikahan. 

Baca juga: LAGI-LAGI Pernikahan Sesama Jenis Dua Wanita Terungkap, Kali Ini Terjadi di Cianjur Jawa Barat

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved