Tribun Wiki
Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia, dan Agama
Mungkin banyak yang bertanya, bagaimana hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia. Dan bagaimana pandangan agama tentang hal ini
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus pernikahan sesama jenis di Desa Sekli, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara sempat membuat heboh masyarakat.
Kedua mempelai yang melakukan pernikahan sesama jenis adalah Naim Saban (25) dan Jurnal Lafini (26).
Dalam pernikahan itu, Jurnal Lafini menggunakan identitas palsu dengan mengaku bernama Dela La Udin.
Keduanya melangsungkan ijab kabul dan disaksikan pegawai pencatat nikah setempat pada Rabu (15/5/2024) lalu.
Baca juga: LAGI-LAGI Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Dibongkar Tukang Rias, Berawal Curiga Tak Pakai Bra
Belakangan, aksi penipuan Jurnal Lafini terbongkar.
Kasus ini pun membuat heboh dan menggemparkan masyarakat.
Karena kasus ini pula, banyak yang bertanya bagaimana hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia.
Aturan hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia
Di Indonesia tidak dikenal pernikahan sesama jenis.
Adapun sistem pernikahan di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 disebutkan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca juga: DITIPU Pernikahan Sesama Jenis, Keluarga AK Pilih Damai dengan ESH, Kini Cabut Laporan Polisi
Kemudian, hal lainnya juga ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ditegaskan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Artinya, negara mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.
Hukum pernikahan sesama jenis menurut Islam
KH. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D, atau yang karib disapa Buya Yahya pernah menjelaskan mengenai hukum pernikahan sesama jenis menurut Islam.
Dalam ceramahnya di channel YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan, bahwa tidak sah hukumnya apabila pasangan sesama jenis melakukan pernikahan.
Baca juga: LAGI-LAGI Pernikahan Sesama Jenis Dua Wanita Terungkap, Kali Ini Terjadi di Cianjur Jawa Barat
| Profil dan Harta Kekayaan Gde Sumarjaya Linggih, Ketua DPD Golkar Bali |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2025 dalam Bahasa Bali |
|
|---|
| Profil Yasika Aulia Ramadhani, Anak Anggota DPRD Usia 20 Tahun Pemilik 41 Dapur MBG di Sulsel |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar UGM Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan 2025 Disertai Doa Penuh Makna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan-sesama-jenis.jpg)