Tribun Wiki

Biaya Haji Plus 2024 di Indonesia Beserta Syarat Pendafatarannya

Berikut ini adalah daftar biaya haji plus 2024 yang ada di Indonesia. Simak apa saja syarat pendaftarannya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah jemaah calon haji kloter lima menjalani pemeriksaan kesehatan saat tiba di Asrama Haji Embarkasi Medan, Kamis (16/5/2024). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan memberikan layanan untuk jemaah calon haji asal Pematangsiantar, Tebingtinggi dan Karo saat masuk asrama. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Di tengah musim haji seperti sekarang ini, mungkin ada yang penasaran dengan biaya haji plus.

Seperti diketahui, haji plus ini adalah pelaksanaan haji dengan keberangkatan yang cepat dan biaya yang lebih sedikit tinggi dibandingkan haji reguler.

Umumnya, orang yang melaksanakan haji plus lantaran kondisi daftar tunggu yang relatif lama.

Sehingga, bagi mereka yang mampu, mereka mendaftarkan diri ke penyelenggara haji plus. 

Baca juga: Apa Itu Haji Tamattu, dan Apa Saja Kewajiban yang Mesti Dilakukan

Pelaksanaan haji plus umumnya diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji swasta yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Lantas, berapa biaya haji plus 2024 di Indonesia?

Dikutip dari Serambinews yang dilansir dari Indonesia.go.id, biaya haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus 2024 paling sedikit sebesar USD8.000 atau Rp127.552.000 dengan kurs Rp5.499.

Jika Anda berniat untuk melaksanakan haji plus, tentunya Anda harus benar-benar teliti dalam memilih agen travel PIHK.

Ada beberapa hal yang perlu dipastikan saat memilih agen travel PIHK:

1. Pastikan agen travel PIHK terdaftar resmi di Kementerian Agama. Calon jemaah haji plus dapat memastikan hal ini dengan menanyakan langsung ke petugas di kantor Kemenag atau melalui situs web resmi Kemenag.

2. Konsultasikan pengalaman dengan keluarga atau relasi yang telah menggunakan jasa travel haji yang sama sebelumnya.

Baca juga: Mengenal Jenis Pelanggaran Ibadah Haji Hingga Rincian Dendanya

3. Hindari tergiur oleh harga yang murah. Agen travel profesional akan memberikan informasi tentang fasilitas dan rincian biaya secara transparan kepada calon jemaah haji.

4. Pastikan agen travel memiliki jadwal keberangkatan yang pasti. Hindari agen travel yang hanya memberikan perkiraan waktu keberangkatan. Agen travel haji yang resmi biasanya telah memiliki kuota visa dan tanggal keberangkatan yang pasti.

Selain itu, pertimbangkan memilih agen travel haji yang menyediakan asuransi bagi calon jemaah.

Syarat Pendaftaran Ibadah Haji Plus

1. Formulir pendaftaran.

2. Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan.

3. Nama dalam paspor minimal 3 suku kata.

4. Fotokopi KTP.

Baca juga: Pakaian Ihram Pria dan Wanita saat Melaksanakan Haji atau Umrah Lengkap dengan Sunahnya

5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

6. Fotokopi Akta Kelahiran.

7. Fotokopi Surat Nikah.

8. 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang putih.

9. 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih.

10. Surat kuasa pemilihan PIHK.

Baca juga: Tata Cara Salat Sunnah Safar, Termasuk Bagi Jemaah Haji yang Ingin ke Tanah Suci

11. Surat pernyataan waiting list.

12. Pembayaran uang muka (down payment) untuk mendapatkan Nomor Porsi Kementerian Agama.

Prosedur Pendaftaran Ibadah Haji Plus

1. Melakukan setoran awal ke rekening biro travel sesuai dengan biaya yang ditetapkan.

2. Biro travel akan menyetor dana ke Kemenag untuk mendapatkan nomor porsi antrean haji plus.

3. Setelah mendapatkan nomor porsi, calon jemaah haji menyerahkan semua berkas yang diperlukan kepada biro travel.

4. Waktu pelunasan disesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing agen atau biro travel, biasanya sekitar empat hingga enam bulan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved