Sumut Terkini
Tidak Terbukti Kasus Penipuan Akpol, Nina Wati Tetap Ditahan, Kuasa Hukumnya bakal Laporkan Penyidik
Nina Wati, saat ini masih mendekam di sel tahanan Polda Sumut. Ia ditahan lantaran dituding melakukan penipuan dan penggelapan.
"Pihak Subdit 3 Jatanras kembali menetapkan klien kami sebagai tersangka, yang produser penyelidikan dan penyidikan nya sama dengan yang dilakukan oleh renakta," ucapnya.
"Bagaimana mungkin, klien kami belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan, tapi hari ini ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Alamsyah menilai, pihak Polda Sumut tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
"Ini jelas bukti ketidakprofesionalan seorang Ditreskrimum yang kembali menetapkan klien kami sebagai tersangka dan melakukan penangkapan," katanya.
"Klien kami sudah ditahan 60 hari, artinya sudah habis masa tahanan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik," lanjut Alamsyah.
Lebih lanjut, terkait tidak terbuktinya Nina Wati dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pihaknya akan melakukan langkah hukum.
Menurutnya juga, penangkapan terhadap Nina Wati beberapa waktu lalu juga berlebihan dengan melibatkan personel Brimob Polda Sumut.
Kedepannya, pihaknya akan melaporkan Penyidik Renakta Polda Sumut yang telah menangkap Nina Wati dan tidak bisa menunjukkan bukti atas tuduhan yang dilakukannya.
"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum, yang jelas tentunya keluarga klien kami juga tidak menerima selama dua bulan klien kami ditahan oleh penyidik Renakta," katanya.
"Hari ini ternyata tidak terbukti, bebas dari hukuman. Nggak mungkin kami diam saja, tentu ada upaya hukum yang akan kami lakukan,"
"Kami pasti akan mengajukan gugatan, secara Perdata kepada renakta dan juga pidana serta etik," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Nina-Wati-Alamsyah-saat-menyampaikan-keterangannya-di-Polda-Sumut.jpg)