Berita Viral

SETELAH Dikritik Soal Aturan Rumit Barang Impor, Kemenkeu Lepas 30 Kontainer: Sederhanakan Proses

Bea Cukai melepas 30 kontainer berisi barang impor setelah adanya relaksasi pembatasan impor. Pelepasan ini disaksikan oleh Menko Perekonomian Airlang

HO
Bea Cukai melepas 30 kontainer berisi barang impor setelah adanya relaksasi pembatasan impor. Pelepasan ini disaksikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.  

TRIBUN-MEDAN.com - Bea Cukai melepas 30 kontainer berisi barang impor setelah adanya relaksasi pembatasan impor. Pelepasan ini disaksikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Diketahui Bea Cukai memang tengah menjadi sorotan setelah sejumlah kasus pembatasan barang impor

Sekarang pemerintah telah membuat relaksasi pembatasan barang impor

Warganet cukup geram dengan sikap Bea Cukai yang menahan barang impor

Kini pelepasan secara simbolis dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

30 kontainer yang dilepas oleh pihak Bea Cukai itu terdiri dari 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam pelepasan simbolis yang disaksikan Airlangga dan Sri Mulyani, ada 5 kontainer yang dirilis berisi komoditas besi baja.

"Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jendreal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut, dengan tadi perubahan persyaratan menjadi hanya Laporan Surveyor,“ kata Sri Mulyani dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Pj Bupati Deliserdang: Wujudkan Pilkada Berkualitas

Baca juga: Wali Murid Sebut SMPN 7 Medan Minta Orangtua Tanda Tangan Surat yang Izinkan Anak Ikut Study Tour

Baca juga: Lirik Lagu Mandailing Pangomo Ngomo Dipopulerkan oleh Top Simamora feat Deliani Lubis

Airlangga menambahkan, 5 kontainer yang dikeluarkan tersebut terdiri dari 4 kontainer milik PT Denso Indonesia yang telah memiliki Laporan Surveyor sehingga telah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Kemudian 1 kontainer dari PT Pandu Equator Prima yang secara langsung telah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 karena berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA).

Airlangga juga meminta agar Kementerian/Lembaga terkait untuk ikut mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor tersebut.

Seperti mendorong percepatan penerbitan Persetujuan Impor dan percepatan penyelesaian Pertimbangan Teknis.

“Saya juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal Saturday, Sunday, holiday included sehingga semua kerjaan 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai. Arahan Bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan,” tutur Airlangga.

Baca juga: JAM TAYANG Torino Vs AC Milan Liga Italia Malam Ini, Cek Prediksi Susunan Pemain dan H2H Kedua Tim

Baca juga: JADWAL Lengkap Copa America 2024 Mulai 21 Juni, Dibuka Laga Argentina, Berikut Pembagian Grupnya

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 tahun 2024 tentang relaksasi impor untuk sejumlah komoditas. Yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.

Permendag Direvisi Berkali-kali

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved