Berita Viral

SETELAH Dikritik Soal Aturan Rumit Barang Impor, Kemenkeu Lepas 30 Kontainer: Sederhanakan Proses

Bea Cukai melepas 30 kontainer berisi barang impor setelah adanya relaksasi pembatasan impor. Pelepasan ini disaksikan oleh Menko Perekonomian Airlang

HO
Bea Cukai melepas 30 kontainer berisi barang impor setelah adanya relaksasi pembatasan impor. Pelepasan ini disaksikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.  

Aturan Lartas dan Pertek Diprotes Pengusaha

Sebelumnya, kebijakan Pertek mendapat kritikan dari sejumlah asosiasi industri. Indonesia Packaging Federation (IPF) misalnya, menilai Permenperin terkait penerbitan Pertek komoditas impor bakal makin mempersulit kegiatan usaha para produsen kemasan nasional.

Sebab, sebanyak 50 persen kebutuhan resin plastik untuk kemasan masih harus diimpor. Hanya ada dua perusahaan di Indonesia yang mampu memproduksi resin plastik terlazim yakni polietilen (PE) dan polipropilena (PP). Itu pun jumlahnya tidak lebih dari 10 jenis resin saja.

"Semua hal ini dalam aturan teknis baru disamaratakan hanya dalam beberapa HS Code, sehingga harus ada izin khusus dengan laporan surveyor yang berbiaya mahal dan memakan waktu lebih lama," kata Business Development Director IPF Ariana Susanti seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (22/4/2024).

Kondisi ini jelas membuat biaya produksi kemasan di Indonesia membengkak dan menggerus daya saing terhadap produsen kemasan dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

Senada, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menganggap regulasi tata cara penerbitan Pertek dari Kemenperin belum menjawab masalah kebutuhan impor pelaku usaha.

Yang ada, beleid ini malah makin memperkuat kesan bahwa pemberian izin cenderung berbasis pada diskresi pada kebijakan di Kemenperin. Ditambah lagi, formula pemberian kuota impor belum jelas sampai saat ini.

"Akibatnya, pelaku usaha yang jujur akan semakin sulit mendapatkan kepastian hukum terkait izin impornya," kata Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri, Senin (22/4).

Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) juga menyebut implementasi aturan penerbitan Pertek komoditas impor sangat kacau. Sebagai contoh, Permenperin 6/2024 yang menyasar produk elektronik impor mulai berlaku tertanggal 6 Februari 2024.

Namun, Kemenperin baru mengundang para produsen elektronik dalam forum penyusunan usulan kebijakan importasi produk elektronik konsumsi rumah tangga pada 22 Maret 2024.

"Ini menyiratkan bahwa Kemenperin belum mengetahui data yang dibutuhkan untuk menyetujui permohonan Pertek terkait setelah peraturan berlaku," kata Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto, Senin (22/4).

Perprindo juga menilai, semestinya Permenperin ini diterapkan apabila industri hulu elektronik di dalam negeri sudah siap. Lihat saja, saat ini masih banyak bahan baku produk pendingin refrigerasi yang harus diimpor, seperti kompresor untuk produksi air conditioner (AC).

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved