Berita Viral

KRONOLOGI Anak Robohkan Rumah Ibunya Pakai Buldozer, Berawal dari Masalah Harta Gono Gini

Sedangkan warisan yang tersisa hanya rumah tersebut. Apabila dijual hanya laku Rp50 juta. Dari permintaan tersebut, S menyanggupi sebesar Rp25 juta.

TribunJatim
KRONOLOGI Anak Robohkan Rumah Ibunya Pakai Buldozer, Berawal dari Masalah Harta Gono Gini 

TRIBUN-MEDAN.com - Kronologi anak robohkan rumah ibunya pakai buldozer.

Berawal dari masalah harta gono gini.

Rumah warga di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang rata dengan tanah.

Baca juga: SOSOK Adi Pradita, Terobsesi dan Meneror Nimas Selama 10 Tahun, Penghasilannya Mentereng

Diketahui rumah tersebut dirobohkan dengan Buldozer dalam kasus rumah ibu dirobohkan anaknya

Video ini sempat viral di media sosial. Kejadiannya terjadi kemarin Jumat (17/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Dari adanya video tersebut, Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono membenarkan hal itu.

Dikatakan Didik, usai dilakukan pulbaket diperoleh keterangan bahwa rumah yang dibongkar merupakan milik seorang perempuan dengan inisial S (43) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo.

Baca juga: Tutup Pendaftaran, DPC PPP Kota Binjai Umumkan 6 Nama Bacalon Kepala Daerah

"Latar belakangnya ini karena anak S menuntut hak waris gono gini kepada ibunya," ujar Didik ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunJatim.com

Didik menguraikan kronologi sebenarnya dalam peristiwa rumah ibu dibuldozer anaknya ini. Diketahui S sebelumnya menikah dengan suaminya YM kemudian dikaruniai satu anak, yakni KR.

Selama pernikahan itu, mereka tinggal di rumah yang mereka bangun di atas tanah pemberian orang tua S.

Namun, pernikahan mereka harus kandas. Pada 2008 S dan YM memutuskan untuk hidup masing-masing.

Saat itu, KR tinggal dengan ayahnya, YM. Sedangkan S menikah lagi dan dikaruniai seorang putri.

KRONOLOGI Anak Robohkan Rumah Ibunya Pakai Buldozer, Berawal dari Masalah Harta Gono Gini
KRONOLOGI Anak Robohkan Rumah Ibunya Pakai Buldozer, Berawal dari Masalah Harta Gono Gini

"Sekitar 2 minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gono gini hak bapaknya sebesar Rp50 juta," jelasnya.

Sedangkan warisan yang tersisa hanya rumah tersebut. Apabila dijual hanya laku Rp50 juta.

Dari permintaan tersebut, S hanya menyanggupi sebesar Rp25 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved