Berita Viral

VIRAL Mahasiswa Ngeluh Kampus Beri Denda 20 Persen Jika Telat Bayar Uang Kuliah dan Skripsi

Baru-baru ini, viral di media sosial mahasiswa ngeluh soal kebijakan kampus di Palembang yang dinilai memberatkan.

Editor: Liska Rahayu
TribunSumsel
VIRAL Mahasiswa Ngeluh Kampus Beri Denda 20 Persen Jika Telat Bayar Uang Kuliah dan Skripsi 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial mahasiswa ngeluh soal kebijakan kampus di Palembang yang dinilai memberatkan.

Bagaimana tidak, kampus di Palembang tersebut menerapkan denda hingga 20 persen bagi mahasiswanya yang telat membayar biaya kuliah dan skripsi.

Hal ini tertuang dalam selembaran pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak kampus.

Dengan adanya hal ini membuat mahasiswa yang ada di kampus tersebut mengeluh.

Pengumuman tersebut tertuang dalam nomor surat 048/KEU/Skripsi/***/V/2024 perihal : pembayaran tunggakan Skripsi T.A 2023-2024

Dengan hormat sehubungan dilakukannya bimbingan skripsi bagi mahasiswa di lingkungan Universitas ** yang mana mahasiswa wajib membayar biaya skripsi ini kami beritahu biaya skripsinya sebagai berikut: sebesar  Rp. 5.5000.000 denda keterlambatan 20 persen.

Sehingga menjadi Rp 6.600.000 pembayaran akan dilakukan mulai  tanggal 02 Mei 2024-16 Mei 2024 melalui virtual Account Bank Mandiri atas nama Yayasan Pendidikan dan kesehatan ** dengan menggunakan NIM masing-masing mahasiswa.

Syarat untuk mendapatkan pembimbingan skripsi harus melunasi seluruh pembayaran kuliah dari semester awal sampai akhir semester.

Ditandatangani oleh Rektor langsung.

VIRAL Mahasiswa Ngeluh Kampus Beri Denda 20 Persen Jika Telat Bayar Uang Kuliah dan Skripsi
VIRAL Mahasiswa Ngeluh Kampus Beri Denda 20 Persen Jika Telat Bayar Uang Kuliah dan Skripsi (TribunSumsel)

R salah satu mahasiswa yang ada di kampus tersebut membenarkan atas surat edaran yang diberikan.

“Benar surat itu sejak bulan kemarin. Kasihan anak-anak S1 yang tidak mempunyai uang. Kita yang S2 alhamdulilah kemarin juga begitu tapi kita menolak hal tersebut,” ungkapnya.

Sementara pihak kampus belum memberikan konfirmasi terkait hal ini.

Pihak kampus enggan memberikan keterangan karena tidak memiliki janji.

Sementara kuasa hukum kampus, Titis Rahmawati belum mau memberikan keterangan dan akan mencari informasi terlebih dahulu.

“Saya telpon dulu pihak kampus atas hal ini," katanya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved