Tribun Wiki

Sosok Brigjen Pol Purn Achmadi, Alumni AKABRI 1984 Jadi Ketua LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini punya ketua baru. Saat ini Ketua LPSK adalah pensiunan jenderal polisi.

|
Editor: Array A Argus
Tribunnews
Brigjen Pol (Purn) Achmadi terpilih sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang baru. 

Pada periode pertama sebagai Wakil Ketua LPSK (2019-2024), Achmadi bertanggung jawab dalam memberikan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi, memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, membidangi peraturan, pengawasan internal, dan koordinasi antarlembaga.

Achmadi Fokuskan 4 Hal dalam Program Kerja

Achmadi mengatakan, setelah ia ditunjuk sebagai Ketua LPSK, dirinya akan memfokuskan program kerja pada empat hal. 

Pertama menyangkut penguatan kapasitas kelembagaan SDM, anggaran LPSK yang berbasiskan hak dan inklusi. 

Baca juga: Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina 2 Kali Terjerat Korupsi, Kini Dibela JK

"Kami seluruh jajaran LPSK juga sudah melakukan diskusi awal pada satu rapat yang diselenggarakan tadi. Beberapa hal penting yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, berdasarkan hasil diskusi dan masukan serta menjadi komitmen kita semua," kata Achmadi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).

Kedua, kata Achmadi, LPSK akan meningkatkan sinergi kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya. 

"Termasuk subjek pemohon, terlindung LPSK, mendorong implementasi perlindungan sementara serta restusi dan sebagainya," ujarnya.

Ketiga, penguatan isu-isu strategis yang perlu diprioritaskan dalam kepemimpinan 2024-2029 antara lain: 

(1). Penguatan mekanisme dan kualitas perlindungan saksi dan korban tindak pidana seperti pelanggaran berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, TPPO, narkotika dan psikotropika, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengatakan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. 

(2).  Access to justice melalui perlindungan saksi dan korban juga perlu kita tingkatkan,  dan penguatan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana.

Keempat, kata dia, pelibatan masyarakat dalam perlindungan sidang korban, menjadi hal penting untuk mendukung perlindungan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana. 

"Mandat dalam upaya perlindungan korban juga perlu antara lain adalah, dana bantuan korban yang diamanatkan dalam undang-undang, mekanisme khusus terhadap saksi dan korban perempuan, anak, kelompok rentan lainnya juga menjadi fokus dalam upaya-upaya pemenuhan hak korban," tukas dia.

Berikut susunan Ketua dan Wakil Ketua LPSK periode 2024-2029:

1. Brigjen Pol (Purn) Achmadi sebagai Ketua 

2. Susilaningtias sebagai Wakil Ketua

3. Antonius PS Wibowo sebagai Wakil Ketua

4. Sri Suparyati sebagai Wakil Ketua

5. Mahyudin sebagai Wakil Ketua

6. Sri Nurherwati sebagai Wakil Ketua

7. Wawan Fahrudin sebagai Wakil Ketua

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved