Medan Terkini

Usai Viral Percekcokan Pedagang Martabak vs Petugas Dishub Medan, Aliran Listrik Dicabut

 Aliran listrik pedagang  martabak jalan Gajah Mada yang viral karena  menuduh Petugas Dishub Medan malaki dagangannya viral di Sosial Media, dicabut.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN / FREDY
Pedagang Martabak Dipalak, Petugas Dishub Medan minta martabak gratis berujung cekcok 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Aliran listrik pedagang  martabak jalan Gajah Mada yang viral karena  menuduh Petugas Dishub Medan malaki dagangannya viral di Sosial Media, dicabut. 

Hal itu diketahui dari Pesan singkat  Kepala Dinas Perhubungan  Kota Medan Iswar Lubis, ke Tribun Medan, Rabu (15/5/2024). 

"Pencabutan kWh (KiloWatHours)meter yang digunakan oleh pedagang kaki lima untuk jual martabak di jalan Gajah Mada," ucap Iswar.

Dijelaskan Iswar, pencabutan ini dilakukan  kerja sama dengan pihak PLN UP3 Medan Baru.

Hal itu karena, pedagang tersebut berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.

Petugas Dishub Medan yang meminta lima loyang martabak ke pedagang di Jalan Gajah Mada Medan. Namun, karena tak diberi, petugas memberikan surat larangan parkir dan  berjualan di sana.
Petugas Dishub Medan yang meminta lima loyang martabak ke pedagang di Jalan Gajah Mada Medan. Namun, karena tak diberi, petugas memberikan surat larangan parkir dan berjualan di sana. (Screenshoot instagram cctv_medan)

"Alhamdulillah PLN mendukung upaya Pemko Medan dalam menertibkan parkir liar, khususnya yang berada di atas trotoar.

Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai oleh pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar," ucapnya.

.

Ditegaskan Iswar, pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), mengingat penertiban PKL  bukan merupakan kewenangannya.

"Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya," ucapnya.

Dikatakannya, jika pedagang itu parkir di atas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan ditertibkan oleh pihaknya. 

 

"Kita tahu  pedagang martabak di Jalan Gajah Mada itu berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, tentu kita tertibkan," tegasnya.

Iswar pun kembali mempertegas bahwa upaya yang dilakukan pihaknya dengan PLN tersebut bukan untuk menghalangi PKL dalam beraktivitas. 

"Sekali lagi, trotoar bukan lahan parkir, sekalipun itu untuk aktivitas berdagang. Untuk itu jangan pernah lagi parkir di atas trotoar sekalipun untuk berdagang, sebab trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki," jelasnya.

Petugas PLN dan  sejumlah petugas Dinas Perhubungan saat mencabut aliran listrik pedagang Martabak di Jalan Gajah Mada Medan, Rabu (15/5/2024).  Pencabutan itu dilakukan, karena pedagang martabak berjualan di atas trotoar.
Petugas PLN dan  sejumlah petugas Dinas Perhubungan saat mencabut aliran listrik pedagang Martabak di Jalan Gajah Mada Medan, Rabu (15/5/2024).  Pencabutan itu dilakukan, karena pedagang martabak berjualan di atas trotoar. (HO)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved