Sidang Tuntutan Panji Satria
Pekan Depan, Panji Satria Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan Jaksa di PN Medan
Diketahui, Panji Satria dituntut 15 tahun penjara karena melakukan pembunuhan terhadap korban Echa Tampubolon didalam kamar kosan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pekan depan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Panji Satria sampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Panji Satria dituntut 15 tahun penjara karena melakukan pembunuhan terhadap korban Echa Tampubolon didalam kamar kosan.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU Asepte Ginting membacakan nota tuntutannya dihadapan Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menghukum terdakwa Panji Satria dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Jaksa, Selasa (14/5/2024).
Asepte menilai, bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana," ucapnya.
Menurutnya, hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Echa meninggal dunia, terdakwa belum berdamai dengan ahli waris.
Selain itu, hal meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya," jelas Jaksa.
Menyikapi hal tersebut, PH terdakwa dari Pos Bakum PN Medan, Nadya Lubis mengatakan akan menyampaikan pledoi secara tertulis.
"Ijin Majelis, minta waktu untuk menyampaikan nota pembelaan secara tertulis Majelis," ucap Nadya.
Penyampaian pledoi itu, lanjut Nadya, akan bacakan pada pekan depan.
"Seminggu (Selasa 21 Mei 2024) Majelis," sambungnya.
Atas hal tersebut, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).
Mengutip surat dakwaan, Jaksa mengatakan bahwa sebelumnya pada bulan Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca yang memilki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PH-Panji-Satria-Nadya-Nasution-saat-meminta-waktu-kepada-Majelis.jpg)