Breaking News

Sidang Tuntutan Panji Satria

JPU Tuntut Hukuman Maksimal Panji Satria yang Bunuh Wanita dalam Kamar Kosan, Ini Pasalnya

Jaksa tuntut maksimal terdakwa Panji Satria karena melakukan pembunuhan terhadap wanita didalam kamar kosan bernama Echa Tampubolon.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5/2024). Dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Jaksa tuntut maksimal terdakwa Panji Satria karena melakukan pembunuhan terhadap wanita didalam kamar kosan bernama Echa Tampubolon.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa meminta agar Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menghukum terdakwa Panji Satria dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Jaksa, Selasa (14/5/2024).

Asepte menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana," ucapnya.

Pasal 338 itupun berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.

Dengan begitu, Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal dari pasal yang diterapkan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Echa meninggal dunia, terdakwa belum berdamai dengan ahli waris," ucapnya.

Selain itu, hal meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya," jelas Jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).

Mengutip surat dakwaan, Jaksa mengatakan bahwa sebelumnya pada bulan Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca yang memilki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.

"Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi Massanger dengan menanyakan keberadaan korban Echa, lalu korban Eca mengatakan bahwa sedang berada dirumah kost Sarah di Jalan Pelajar no 138 a, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menemui korban Echa," kata Jaksa.

Setelah sampai ditempat, terdakwa bersama dengan korban Echa bercerita selama 30 menit tidak berapa lama korban Echa mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak mau datang kerumah kost korban Echa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved