Berita Viral

NGAKU Jadi Korban Fitnah, Ini Penyebab Sebenarnya Kepala BC Purwakarta Rahmady Hutahaean Dicopot

Ngaku jadi korban fitnah, ternyata ini penyebab sebenarnya Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean dicopot Kemenkeu

KOLASE/TRIBUN MEDAN
ALASAN Kemenkeu Copot Kepala BC Purwakarta Rahmady Hutahaean, Berawal Hartanya Dianggap Janggal 

Oleh karena itu, ia melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.

Dalam LP itu, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan," ucapnya.

Di sisi lain, tanpa diduga pada 13 Maret 2024 Rahmady menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret dengan tuntutan agar mencabut Laporan Polisi di Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, bahkan ada ancaman jika dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut, Rahmady akan dilaporkan ke KPK dan instansi lain.

"Dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya," tutur dia.

Ia merasa somasi itu salah alamat, tetapi dirinya mengaku sempat menemui pengacara Wijanta. Dalam pertemuan tersebut, ia diminta agar menyuruh istrinya untuk mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu lantas ditolak istri Rahmady serta pemegang saham yang lain.

Laporan polisi kemudian tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya," kata Rahmady.

Ia mencontohkan beberapa judul berita di media massa, yang menyebut dirinya melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal, ucap dia, yang terjadi justru sebaliknya di mana dirinya diancam akan dilaporkan ke mana-mana.

Demikian juga pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki harta fantastis senilai Rp60 miliar, setelah itu dilaporkan ke lembaga antirasuah. "Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya," ucapnya.

"Seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya," sambung Rahmady.

Baca juga: Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman Daftar Bakal Calon Wali Kota ke PSI, Punya 4 Kursi di DPRD Medan

Baca juga: 3 PEMBUNUH SADIS VINA Masih Buron, Pelaku Utama Anak Polisi Belum Ditangkap, Kebal Hukum?

Lantas, apa sebenarnya penyebab Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean dicopot?

Inilah alasan Kemenkeu copot Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean (REH) dari jabatannya.

Baru-baru ini Rahmady Effendi Hutahaean telah dicopot dari Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.

Awalnya, harta kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dianggap janggal karena diduga tidak melaporkan secara transparan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved