Viral Medsos

VIRAL Lagi Bea Cukai Kenakan Pajak 30 Persen Peti Jenazah Dikirim dari Penang, Bea Cukai Malah Heran

Adapun peti jenazah itu dikirim dari Penang, Malaysia. Seperti yang dilansir dari akun X @ClarissaIcha yang geram dengan kebijakan Bea Cukai.

Editor: AbdiTumanggor
(X@bravobeacukai
Ditanggapi Bea Cukai (X@bravobeacukai) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Viral lagi di media sosial X terkait Bea Cukai. Kali ini, kasus peti jenazah yang dikenakan pajak sebesar 30 persan dari harga aslinya.

Adapun peti jenazah itu dikirim dari Penang, Malaysia. Seperti yang dilansir dari akun X @ClarissaIcha yang geram dengan kebijakan Bea Cukai.

Akun X @ClarissaIcha ini menyampaikan curhat temannya yang sedang mengalami musibah di Penang, Malaysia.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang,” cuit dia.

Namun, ketika hendak membawa peti jenazah tersebut, temannya diadang oleh beberapa oknum Bea Cukai.

Mereka memperlambat proses teman dari akun X Clarissa ini untuk membawa peti jenazah tersebut.

Tidak hanya itu, temannya yang sedang ditinggalkan oleh sang ayahnya ini justru diharuskan membayar pajak sebesar 30 persen.

Hal ini dikarenakan, peti jenazah yang dibawa oleh temannya ini tergolong sebagai barang mewah.

“Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah,” lanjutnya.

Pemilik akun X Clarissa ini juga geram dengan instansi kesehatan yang memperlambat proses bantuan medis.

“Udahlah gak puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak,” terangnya.

“Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja justru kena lagi,” imbuh dia.

Heboh Peti Jenazah dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bandara Soetta
Heboh Peti Jenazah dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bandara Soetta (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Postingan ini pun mengundang amarah dari warganet.

"Tolong ya BC ini pegawainya diajarin yang bener. Udah mah nirempati gak kompeten pulak,” cuit @flxdx_34.

“Dibohongin ini (mungkin) sama orang BC. Peti jenazah atau abu jenazah sudah sejak lama dibebaskan dari bea masuk,” pungkas @sufisijawara.

Ditanggapi Bea Cukai

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved