Berita Viral

Bupati Pemalang Buka Suara Usai Ketahuan Touring Pakai Plat Palsu Bareng Istri: Keteledoran Tim

Bupati Mansur memboncengkan istrinya berada di posisi terdepan dengan sepeda motor hitam dan nomor pelat hitam G 6815 XD.

kolase instagram dan wikipedia
Bupati Pemalang Buka Suara Usai Ketahuan Touring Pakai Plat Palsu Bareng Istri: Keteledoran Tim 

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Pemalang buka suara usai ketahuan touring pakai plat palsu.

Ia pun bungkam soal telat membayar pajak.

Inilah penjelasan soal Bupati Pemalang touring pakai plat motor palsu.

Baca juga: 25 Anggota DPRD Morowali Periode 2024-2029 Ditetapkan KPU, Partai ini Berhasil Raup Kursi Terbanyak

Diketahui, video rombongan touring sepeda motor Bupati Pemalang Mansur Hidayat viral di media sosial.

Tampak Bupati bersama rombongan mengecek kondisi air rob di Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Sabtu (4/5/2024).

Lantas, apa katanya soal plat motor palsu tersebut?

Dalam rombongan itu, Bupati Mansur memboncengkan istrinya berada di posisi terdepan dengan sepeda motor hitam dan nomor pelat hitam G 6815 XD.

Kemudian disusul empat sepeda motor matik.

Baca juga: STAFSUS Menkeu Buka Suara Usai Heboh Peti Jenazah dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bandara Soetta

Status motor tersebut ditelusuri pada aplikasi pembayaran dan informasi pajak kendaraan "Sakpole" milik Samsat Jawa Tengah.

Dari aplikasi tersebut tertulis motor jenis matik dengan pelat nomor kendaraan G 6815 XD merupakan milik Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan warna pelat merah yang belum memenuhi kewajibannya wajib pajak.

Dikutip tribun-medan.com dari TribunJatim.com, beberapa hari setelah ramai di media sosial, keterlambatan pajak kendaraan tersebut rupanya telah dibayar pada Rabu (8/5/2024).

Terkait pelanggaran pelat nomor motor warna merah yang diubah menjadi pelat hitam, Kasi Humas Polres Pemalang, Aiptu Lindu hanya berpendapat, penggunakan pelat motor yang tidak seharusnya adalah pelanggaran lalulintas sebagaimana Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 280 joucto pasal 68 ayat (1).

SOSOK Mansur Hidayat, Bupati Pemalang Touring Kepergok Motornya Pakai Pelat Palsu, Telat Bayar Pajak
SOSOK Mansur Hidayat, Bupati Pemalang Touring Kepergok Motornya Pakai Pelat Palsu, Telat Bayar Pajak (kolase instagram dan wikipedia)

"Jika benar itu melanggar Undang-undang lalulintas angkutan jalan Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)," kata Anjar Lindu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/5/2024), melansir dari Kompas.com.

Sementara itu, menanggapi viralnya touring motor yang menggunakan pelat yang bukan semestinya, Mansur memberikan penjelasan.

Ia berkata, hal tersebut karena keteledoran tim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved