Berita Viral

STAFSUS Menkeu Buka Suara Usai Heboh Peti Jenazah dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bandara Soetta

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo buka suara usai heboh soal peti jenazah dikirim dari Penang dikenai pajak 30 persen di Bandara Soekarno Hatta

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
STAFSUS Menkeu Buka Suara Usai Heboh Peti Jenazah dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bandara Soetta 

TRIBUN-MEDAN.COM - Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo buka suara usai heboh soal peti jenazah dikirim dari Penang dikenai pajak 30 persen di Bandara Soekarno Hatta.

Baru-baru ini viral sebuah cuitan yang menyebut pengiriman peti jenazah dari Penang diduga dikenai pajak 30 persen.

Terkait hal ini Yustinus Prastowo akhirnya buka suara berikan penjelasan soal ketentuan pengiriman peti jenazah.

Prastowo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Dia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo untuk mengusut peristiwa ini.

Prastowo juga mengungkapkan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melakukan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.

Dalam penjelasannya, Prastowo mengatakan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.”

“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com dilansir Tribun-medan.com, Sabtu (11/5/2024).

Baca juga: PENAMPILAN Epy Kusnandar Usai Ditangkap Polisi, Full Senyum Tangan Diborgol: Alhamdulillah Sehat

Baca juga: PEMAIN Guinea Dicurigai Curi Umur saat Lawan Timnas U23 Indonesia, Faktanya Ada yang Sama

Prastowo menjelaskan bahwa pungutan terkait pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah seperti biaya sewa gudang dan ambulans.

“Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” ujarnya.

Sebelumnya, viral sebuah cuitan di media sosial X (Twitter) dengan akun bernama @ClarissaIcha terkait pengiriman peti jenazah ayah dari temannya dari Penang, Malaysia yang diduga ditarik pajak sebesar 30 persen oleh pihak Bea Cukai.

Akun tersebut menyebut bahwa peti jenazah ayah rekannya itu masuk dalam kategori barang mewah sehingga diduga dikenai pajak.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport, dia harus bayar bea cukai 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!”

“Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” kata akun tersebut dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Baca juga: Dapat Diskon 30 Persen, Nikmati Sajian Roti Lezat dari Tous les Jours dengan Promo Spesial BRI

Baca juga: Buang Jasad Anak Kandung yang Dibunuh Suami ke 2, Sang Ibu Ardila Ngaku Dihantui, Pintu Diketuk

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved