Medan Terkini

20 Ribu Pelaku Usaha di Medan Telah Buat Sertifikat Halal, Diskop UKM Perindag Batasi sampai Oktober

Kadis Diskop UKMPerindag Medan Benny mengatakan, sudah ada 20 ribu produk makanan dan minuman yang lolos berkas dan telah mendapatkan sertifikat halal

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Benny Iskandar Nasution saat melihat aneka stand yang dihadirkan di Pasar Dadakan Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun, kota Medan, Sabtu (29/1/2022). Sudah ada 20 ribu pedagang yang mendapatkan sertifikat halal secara gratis dari Pemko Medan. (HO Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUMKMPerindag) Medan Benny Iskandar mengatakan, antusias para pelaku UMKM Medan untuk mendapatkan sertifikat halal cukup tinggi.

Benny mengatakan, sudah ada 20 ribu produk makanan dan minuman yang lolos berkas dan telah mendapatkan sertifikat halal.

Dijelaskan Benny, saat ini seribuan pedagang sudah mengurus sertifikat halal. Namun, masih banyak berkas yang kurang lengkap. Sehingga diminta untuk melengkapi berkas yang ada.

"Saat ini semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan bakal wajib memiliki sertifikat halal. Kami membuat program sertifikat halal secara gratis hingga 17 Oktober 2024 mendatang di Kantor DisKop UMKM Perindang Medan, jalan Gatot Subroto," terangnya, Sabtu (11/5/2024).

Dijelaskan Benny, hal itu dilakukan agar masyarakat yang hendak membeli makanan dan minuman di Kota Medan merasa aman.

Diterangkannya, ada puluhan ribu pedagang UMKM yang terdaftar sebagai pelaku usaha.

"Saya lupa angka pastinya. Tapi adalah puluhan ribu. Dan semua ini harus memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024," tuturnya.

Jikapun ada pedagang yang belum mendapatkan sertifikat halal pada Oktober mendatang, kata Benny, pihaknya akan memperpanjang aturan tersebut.

"Akan kita perpanjang. Tapi saya rasa semua pedagang pasti mengupayakan untuk mendapatkan sertifikat halal ini. Tapi pastinya akan adan sanksi juga bisa berupa peringatan, denda hingga penarikan produk usaha," jelasnya.

Benny menjelaskan adapun pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal adalah, pedagang makanan,minuman,jasa dan hasil penyembelihan hewan, bahan baku, bahan pangan.

"Semua produk tersebut harus sudah bersertifikat halal sesuai dengan UU No 33 tahun 2024 Pasal 4 mengenai Jaminan Produk Halal," katanya.

Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat halal sebagai berikut :

• Belum pernah mendapatkan fasilitasi halal sebelumnya

• Menggunakan bahan-bahan halal yaitu bahan yang bersertifikat halal atau bahan yang berasal dari alam

• Tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, rhodamin, dll

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved