Viral Medsos

SOSOK Victor Pejabat Auditor BPK RI Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar ke Kementan Agar Dapat Opini WTP

Nama Victor, pejabat auditor BPK RI, muncul di sidang lanjutan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (7/5/2024).

Editor: AbdiTumanggor
HO
Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terungkap Sosok Victor Pejabat Auditor BPK RI Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar ke Kementan Agar Dapat Opini WTP. (Tribunnews.com) 

Ia mengatakan, KPK juga harus menindaklanjuti temuan itu dengan menyelidiki dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Jika bukti dianggap cukup, KPK diharapkan langsung membuka penyidikan.

“Sangat disayangkan kalau memang dugaan ini benar. Lagi-lagi auditor BPK itu memperjual belikan audit untuk memperoleh sejumlah uang,” ujar Zaenur.

Zaenur menyebut, di Kementan terdapat empat klaster dugaan korupsi yakni, klaster pejabat Kementan, klaster vendor yang terlibat proyek, klaster anggota DPR RI, dan klaster auditor.

Menurutnya, banyaknya dugaan korupsi itu bisa terjadi di Kementan karena fungsi pengawasan yang tumpul.

Adapun salah satu pengawas dimaksud adalah BPK yang mengawasi penggunaan keuangan negara.

“Salah satunya ya karena pengawasnya diduga meneirma sjeumlah uang sehingga ya fungsi pengawasannya tidak berjalan,” kata Zaenur.

Anggota DPR RI: Memalukan

Sementara, Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan praktik suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terjadi terus setiap tahunnya sangat memalukan.

"Setiap tahun ada kejadian. Memalukan indikasi jual beli WTP," ujar Kamrussamad, Kamis (9/5/2024).

Politikus Partai Gerindra ini berpandangan, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke entitas obyek pemeriksaan.

Ia menyebutkan, rekrutmen anggota BPK RI, sistem pendidikan auditor, SOP pemeriksaan entitas obyek, serta mekanisme pengawasan internal, juga mesti ikut dievaluasi.

Menurut Kamrussamad, harus ada komitmen sungguh-sungguh dari seluruh stakeholder untuk menghentikan indikasi jual beli WTP.

"Agar tidak terulang terus menerus kasus hukum yang menjerat K/L atau entitas obyek pemeriksaan oleh BPK RI," imbuhnya.

Tanggapan KPK

Terkait hal itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pun memastikan bahwa KPK bakal mengusut dugaan suap tersebut setelah sidang kasus korupsi SYL selesai.

Alasannya, tim jaksa KPK perlu mengkonfirmasi dan mengantongi keterangan dari pihak-pihak lain, agar fakta persidangan itu bisa menjadi fakta hukum.

“Nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh,” kata Ali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved