Viral Medsos
SOSOK Victor Pejabat Auditor BPK RI Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar ke Kementan Agar Dapat Opini WTP
Nama Victor, pejabat auditor BPK RI, muncul di sidang lanjutan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (7/5/2024).
TRIBUN-MEDAN.COM - Nama Victor menjadi sorotan belakangan ini hingga publik penasaran terhadap sosoknya karena meminta Rp 12 miliar kepada Kementan.
Nama Victor, pejabat auditor BPK RI, muncul di sidang lanjutan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (7/5/2024).
Berdasarkan pantauan Tribun-medan.com, nama-nama auditor pejabat BPK RI, yang bernama Victor ada dua orang, yaitu atas nama Victor Martua Pinondang dan Victor Daniel Siahaan.
Victor Daniel Siahaan saat ini menjabat sebagai Kepala Subauditorat I.A.2, Auditorat Utama Keuangan Negara I. Sementara, atas nama Victor Martua Pinondang, pada tahun 2020 lalu, menjabat sebagai pengendali teknis BPK RI di bawah Kepala Subauditorat I.B.3, Auditorat Utama Keuangan Negara I.
Dalam persidangan lanjutan kasus korupsi Kementan di era SYL ini, dibeberkan paktik jual-beli audit BPK RI demi mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan bahwa seorang auditor BPK bernama Victor pernah meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementan.
Hermanto menyebutkan, uang itu diminta supaya hasil audit Kementan mendapatkan status WTP dari BPK.
Adapun status WTP Kementan terganjal karena adanya indikasi fraud dengan nilai besar dalam pelaksanaan program food estate atau lumbung pangan nasional.
“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan (diteruskan) kepada pimpinan yang nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto, Rabu.
Namun, Hermanto mengatakan, Kementan tidak langsung memenuhi permintaan Victor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar ke BPK.
“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp 5 miliar,” kata Herman.
Kelakuan Auditor BPK RI Harus diusut
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpandangan, dugaan jual-beli status WTP ini mesti diusut di persidangan.
Zaenur mendorong agar auditor BPK yang diduga meminta uang pelicin itu dihadirkan ke persidanga untuk digali lebih lanjut keterangannya.
“Menurut saya perlu membuka informasi ini dengan cara memanggil pihak-pihak yang diduga memberi dan menerima ke depan persidangan SYL,” kata Zaenur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-korupsi-Syahrul-Yasin-Limpo-korupsi-di-kementerian-pertanian.jpg)