Demo Kenaikan UKT USU

Tanggapan Rektorat USU Soal Kenaikan UKT hingga 200 Persen

Ratusan mahasiswa atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) sampaikan keresahannya terhadap kenaikan.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mahasiswa melakukan aksi terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di depan Biro Rektor USU, Medan, Rabu (8/5/2024). Dalam aksinya, mahasiswa menolak kenaikan UKT hingga 50 persen. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan mahasiswa atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) sampaikan keresahannya terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang naik drastis, Rabu (8/5/2024).

Penyampaian aspirasi yang semulanya menggebu dari para mahasiswa tersebut, perlahan mendingin dan ditanggapi langsung oleh pimpinan universitas, untuk berdialog.

Dalam dialog tersebut, tak terlihat kehadiran rektor USU Muryanto Amin, kedatangan ratusan mahasiswa disambut Wakil Rektor dan jajarannya.

Wakil Rektor I Dr. Edy Ikhsan, didampingi sejumlah wakil rektor di antaranya Wakil Rektor II Dr. Arifin Nasution, dan Wakil Rektor V Dr. Ir. Luhut Sihombing, serta para dekan dalam dialognya dengan para mahasiswa menjelaskan bahwa penyesuaian UKT dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 2 Tahun 2024.

"Jadi di dalam aturan tersebut diatur besaran angka Beban Kuliah Tunggal (BKT) atau Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri. Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah," ujarnya.

Atas besaran BKT dari pemerintah itulah, USU kemudian melakukan penyesuaian yang kemudian dikonsultasikan ke kementerian.

Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan tersebut dan kemudian menyetujuinya.

Dikatakannya, dari 30 program studi (prodi) yang ada di USU, ada 4 (empat) prodi yang nilai BKT-nya turun dari yang diusulkan, sementara 3 (tiga) prodi mengalami penurunan usulan nilai UKT tertinggi.

"Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan oleh USU sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa. Hal ini dilihat dari jumlah mahasiswa yang mendapat UKT 1 dan 2 yang besaran uang kuliahnya hanya Rp500 ribu dan Rp1 juta persemester. Begitu juga dengan jumlah mahasiswa penerima UKT 3,4 dan 5 yang uang kuliahnya sama dengan rata-rata besaran UKT KIP-K (beasiswa pemerintah)," ujar Dr. Edy Ikhsan.

Perlu diketahui juga, imbuh Dr. Edy Ikhsan, bahwa tidak ada kuota khusus untuk mahasiswa penerima UKT 1 sampai dengan 5, artinya tidak ada pembatasan.

Besaran UKT murni didasarkan pada profil ekonomi keluarga atau wali yang membiayai mahasiswa.

"Berdasarkan hal tersebut, maka sistem UKT USU jauh dari komersialisasi dan sifatnya berkeadilan karena tersedia besaran nilai bawah UKT dengan tata cara pengelompokkan UKT yang tidak berubah serta tanpa kuota maksimal untuk UKT 1 sampai 5," katanya.

"Sementara UKT 6,7 dan khususnya 8 mengalami kenaikan dan mahasiswa baru yang lulusan SNBP 2024, hanya berjumlah 12,08 persen yang mendapatkan UKT penuh (UKT 8). Penetapan UKT tersebut dilakukan setelah melihat latar belakang ekonomi keluarganya dan dilakukan dengan verifikasi berjenjang serta partisipatif," tambahnya.

Alasan pemerintah menyesuaikan BKT yang menjadi dasar penyesuaian UKT sendiri didasarkan karena saat ini USU mengalami kemajuan yang signifikan.

Hal ini dilihat dari pengembangan kurikulum dan akreditasi program studi di USU rata-rata meraih nilai A, kini hanya 15 program studi yang masih terakreditasi B.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved