Berita Viral

PERAN Empat Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Tagsel, Ketua RT Teriak dan Memaki-Maki

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pembacokan mahasiswa Katolik yang sedang ibadah Doa Rosario di kos di Kampung Poncol, Babakan, Setu, Ta

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Ketua RT bernama Diding alias D bersama 4 rekannya ditangkap Polres Kota Tangerang Selatan. Awalnya cengar-cengir, kini memakai baju tahanan dan menggunakan celana pendek. Ketua RT Diding merupakan provokator pembubaran doa Rosario mahasiswa Katolik di Tengerang Selatan.(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

"Tujuannya agar korban yang berada di TKP segera pergi," kata Ibnu.

Kini, pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam telah diamankan polisi.

Total ada tiga pisau yang disita menjadi barang bukti.

"Selain itu ada rekaman video, kaus berwarna merah dan hitam (yang disita menjadi barang bukti)," kata Ibnu.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat menunjukkan empat tersangka kasus pengeroyokan yang dilakukan warga terhadap mahasiswa di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024).(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat menunjukkan empat tersangka kasus pengeroyokan yang dilakukan warga terhadap mahasiswa di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024).(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Adapun keempat tersangka dijerat pasal berlapis. Ada lima pasal yang dipersangkakan terkait kasus dugaan pengeroyokan itu.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

"Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Ibnu.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI dan LBH Jakarta mengecam keras terkait keributan antara warga dengan mahasiswa yang sedang beribadah.

Alih-alih menjamin kebebasan dan kemerdekaan warga untuk beribadah, Ketua RT disebut justru melakukan tindakan yang memancing kebencian antar umat beragama, bahkan disertai kekerasan.

Padahal, RT sebagai elemen negara dalam lingkup terkecil disebut memiliki tugas menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan masyarakat di lingkungan sekitarnya.

Tugas RT itu disebut telah diatur dalam dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Buat warga panik dan resah Keributan yang terjadi pada Minggu malam itu sempat membuat mahasiswa di sekitar lokasi panik dan resah. Salah satu mahasiswa bernama Legy bercerita, situasi saat itu cukup mencekam.

“Pas kami selesai doa, salah satu warga mengatakan gini, ‘b*****t, a****g, jangan ibadah di sini’. Semua langsung kaget pas dengar itu,” kata Legy.

Bahkan, ada seorang warga Tangerang Selatan terkena sabetan senjata tajam (sajam) saat melindungi seorang mahasiswa yang dikeroyok warga setempat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved