Breaking News

Sidang Tuntutan Komisioner Bawaslu

BREAKING NEWS : Azlansyah Hasibuan Jalani Sidang Tuntutan Perkara Pemerasan Calon Anggota Legislatif

Tak sendirian, rekanan Azlansyah pun yang menjadi terdakwa juga dituntut yakni bernama Fahmy Wahyudi Harahap.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Gambar salah satu anggota Bawaslu Medan yang dikabarkan terjaring OTT yakni Azlansyah Hasibuan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dituntut pidana penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Medan.

Tak sendirian, rekanan Azlansyah pun yang menjadi terdakwa juga dituntut yakni bernama Fahmy Wahyudi Harahap.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon membenarkan akan hal tersebut.

"Iya hari ini bang," kata Gomgom kepada Tribun Medan, Rabu (8/5/2024).

Gomgom menyebutkan, bahwa jadwal sidang tuntutan tersebut akan digelar menurut antrean.

"Nanti ditunggu aja ya bg," ujarnya.

Dalam dakwaanya, Jaksa menguraikan, bahwa pada Selasa (3/10/2023) lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.

"Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," kata jaksa, Kamis (22/2/2024).

Selanjutnya, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS.

Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.

"Selanjutnya, PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan peride 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan. Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu.

Tidak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan," urainya.

Di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe. Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon. 

Dari pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM). Sedangkan dari pihak pomohon, di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris). 

Sementara, dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved