TOPIK
Sidang Tuntutan Komisioner Bawaslu
-
Saat diwawancarai, Gomgom menyebutkan, bahwa dari dua pasal yang diterapkan dalam dakwaan, Pasal 11 lah yang terbukti dalam perkara ini.
-
Jaksa mendakwa eks Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah dan rekannya dengan dakwaan subsider di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pemerasan.
-
Masuk daftar Operasi Tangkap Tangan (OTT), menjadi alasan Jaksa sebut dua terdakwa pemerasan belum menikmati hasil dari tindak pidananya.
-
Diketahui, kedua terdakwa yakni Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dan rekannya Fahmy Wahyudi Harahap.
-
Komisioner Bawaslu Medan itu bernama Azlansyah Hasibuan dengan rekanannya yaitu Fahmy Wahyudi Harahap.
-
Tak sendirian, rekanan Azlansyah pun yang menjadi terdakwa juga dituntut yakni bernama Fahmy Wahyudi Harahap.
-
JPU Gomgom Simbolon menyebutkan, bahwa penundaan pembacaan nota tuntutan terhadap Komisioner Bawaslu Medan itu diralat.
-
Azlansyah diketahui diadili karena melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Medan.