Tribun Wiki
Waktu Terbaik Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaily
Syekh Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan mengenai waktu terbaik dan yang diharamkan untuk menyembelih hewan kurban
"Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Hajj 22: Ayat 37)
Baca juga: 6 Tips Memilih Hewan Kurban, Nomor 2 dan 6 Paling Penting
4 Jenis Hewan yang Tidak Sah Dijadikan Kurban
1. Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek).
2. Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit.
3. Yang (kakinya) jelas-jelas pincang.
4. Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Selain menghindari cacat, pemilihan hewan kurban harus tepat agar kondisi daging yang dibagikan segar dan layak makan.
Maka dari itu, pekurban lebih baik mengetahui asal hewan kurban dengan bertanya kepada peternak.
Baca juga: Syarat Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihan Sesuai Syariat
Syarat-Syarat Hewan Kurban
1. Hewan kurban tersebut berupa jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
3. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun.
4. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun.
5. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun.
6. Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sapi-Kurban-Polres-Tanah-Karo.jpg)