Medan Terkini

Preman yang Bacok Warga di Percut Seituan Pernah Ditangkap Kasus Tembak Polisi Didalangi Nina Wati

Polisi menangkap Kamiso, pelaku pembacokan Rahmantua, warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Kamiso (Pakai Tongkat), pecatan Polisi yang kembali ditangkap lantaran membacok warga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Jumat (3/5/2024). Kamiso pecatan Polisi dan pernah dipenjara karena menembak Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polisi menangkap Kamiso, pelaku pembacokan Rahmantua, warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Belakangan terungkap, Kamiso sebelumnya dipecat dari kepolisian dan sempat ditangkap pada tahun 2020 lalu.

"Iya, pecatan Polisi," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora, Jumat (3/5/2024).

Polisi menjelaskan, pada saat itu Kamiso ditangkap karena menembak personel Polsek Medan Barat bernama Aiptu Robin Silaban pada 27 Oktober 2020.

Saat itu dia disuruh oleh Nina Wati, tersangka penipuan modus masuk taruna Akpol yang ditangkap Polda Sumut pada 21 Maret 2024.

"Iya. Dia pernah ditahan kasus penembakan Polisi,"lanjut Japri.

Sebelumnya, seorang warga bernama Rahmantua, yang tinggal di Jalan Haji Anif, Kampung Kompak, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dibacok preman diduga gara-gara permasalahan lahan.

Akibatnya, tangan sebelah kiri korban nyaris putus ditebas parang oleh pelaku.

Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang mendengar adanya warga dibacok langsung bergerak ke lokasi. Tak lama kemudian pelaku bernama Kamiso berhasil ditangkap.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Jhonson Sitompul mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku kurang lebih dua jam setelah kejadian.

"Kami bersyukur dengan kecepatan Kanit bersama personelnya sekira pukul 13.00 WIB pelaku berhasil kami amankan dan kemudian pelaku kami bawa ke kantor untuk proses sidik lebih lanjut,"kata Kompol Jhonson Sitompul, Jumat (3/5/2024).

Polisi menjelaskan, pembacokan terjadi pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 10:00 WIB pagi tadi

Hal ini bermula ketika tersangka hendak menggali lubang diduga untuk mendirikan pagar di lahan garapan yang sudah dikuasai pihak lain.

Kemudian korban tak terima hingga terjadi keributan sampai pembacokan.

"Untuk saat ini yang bisa kami lihat dari peristiwa tadi itu di mana pelaku tanpa seizin dari pemilik bangunan ada menggali lubang dan si pemilik bangunan merasa keberatan. Mungkin pelaku tersinggung, emosi langsung menyerang korban dengan cara membacok tangan korban."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved