Breaking News

Sidang Tuntutan Komisioner Bawaslu

Sidang Tuntutan Komisioner Bawaslu Medan Ditunda di PN Medan, Jaksa : Terdakwa Sakit

Azlansyah diketahui diadili karena melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Medan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan Simbolon saat membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sidang pembacaan nota tuntutan terdakwa Azlansyah Hasibuan ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Azlansyah diketahui diadili karena melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Medan.

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon, bahwa persidangan tersebut ditunda karena terdakwa yang merupakan Komisioner Bawaslu Medan itu sedang mengalami sakit.

"Tunda bang, karena info terdakwanya lagi sakit berobat klinik," kata Gomgom kepada Tribun Medan, Kamis (2/5/2024).

Penundaan tersebut, diketahui akan dilaksanakan pada Jumat (10/5/2024) mendatang.

Gomgom menyampaikan, bahwa sidang tersebut ditunda karena dua alasan.

"Dua-dua bang (tuntutan belum siap), karena kita mau tunda kondisi terdakwa sakit," ujarnya.

Sesuai jadwal yang dilihat pada laman situs sipp.pn-medankota.go.id, seharusnya sidang tersebut digelar pada Kamis (2/5/2024).

Sidang itupun rencananya digelar di Cakra VIII PN Medan.

"Kamis 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," isi jadwal persidangan yang dilihat, Rabu (1/5/2024).

Adapun agenda sidang tersebut yakni pembacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tuntutan JPU," sambungnya.

Dalam dakwaanya, Jaksa menguraikan, bahwa pada Selasa (3/10/2023) lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.

"Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," kata jaksa, Kamis (22/2/2024).

Selanjutnya, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved