Tribun Wiki
Hukum Menjual Daging Kurban Beserta Kulitnya Menurut Islam
Bagaimana hukum menjual daging kurban beserta kulitnya menurut Islam. Simak penejelasan berikut ini
Barirah menerima daging dari zakat seseorang.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia dapat Smart Card dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Apa Fungsinya?
Setelah memasak dia lantas menyuguhkannya kepada Rasulullah SAW untuk disantap.
Dan Nabi SAW tidak menolaknya.
Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:
وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره
Artinya: Boleh bagi orang fakir melakukan tindakan (apapun) pada daging kurban yang diterimanya, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj di Syarhil Minhaj jilid 9, hal. 423).
Al-Khatib Asy-Syarbini juga mengatakan:
أما الفقراء فيجوز تمليكهم منها ويتصرفون فيما ملكوه بالبيع وغيره
Artinya: “Adapun para orang fakir boleh menjadikan daging kurban sebagai milik mereka, dan mereka berhak mengambil tindakan pada daging kurban yang telah mereka miliki baik dengan menjualnya atau dengan tindakan lainnya”. (Mughni Al Muhtaj jilid 4, hal. 290).
Hukum dan tuntutan berbeda dengan orang kaya yang menerima kurban sebagai hadiah dari kurban. Kepemilikan mereka tidak sempurna, hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan dan segala pemanfaatan selain jual beli.
Hal ini sebagaimana disebutkan pula dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut:
وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية
"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri."
Kesimpulannya, bagi yang berkurban dan orang mampu hukumnya haram menjual daging yang dikurbankannya atau yang diterimanya.
Sedangkan bagi penerima (orang fakir atau hamba sahaya) daging kurban boleh dijual kembali daging yang ia dapatkan ketika dia orang yang faqir atau miskin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kurban-protokol.jpg)