Sumut Terkini
Seorang Hakim di Asahan Diberhentikan Terbukti Selingkuh Melanggar Kode Etik
Seorang hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diberhentikan. Hakim yang berinisial A tersebut terbukti selingkuh.
Editor:
Salomo Tarigan
Sementara, MKH menyatakan tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang dapat meringankan sanksi.
Sebagai informasi, sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY.
Sedangkan, dari pihak MA diwakili oleh Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Hakim-selingkuh-diberhentikan.jpg)