Sumut Terkini

Seorang Hakim di Asahan Diberhentikan Terbukti Selingkuh Melanggar Kode Etik

Seorang hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diberhentikan. Hakim yang berinisial A tersebut terbukti selingkuh.

Editor: Salomo Tarigan
via Kompas
Ilustrasi Hakim 

Sementara, MKH menyatakan tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang dapat meringankan sanksi.

Sebagai informasi, sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY.

Sedangkan, dari pihak MA diwakili oleh Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved