Mayday 2024 di Sumut
49 Serikat Pekerja di Deli Serdang Sepakat Pilih Rayakan Mayday dengan Acara Seremonial
Rencananya 49 Serikat ini akan melakukan peringatan may day secara seremonial pada 14 Mei mendatang.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Ditambahkan untuk hal lain yang juga akan disampaikan ke pemerintah dan masuk dalam pernyataan sikap mereka adalah soal jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kaum buruh.
Disebut masih banyak perusahaan yang belum seluruhnya menjadikan dan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenai hal ini mereka meminta agar ada atensi dari pemerintah dan bisa menjadikannya perhatian serius untuk melindungi kaum buruh.
Satu hari sebelumnya, Buruh di Deli Serdang melakukan aksi unjukrasa memperingati may day lebih awal dan melakukan aksi unjukrasa di kantor Bupati Deli Serdang Selasa, (30/4/2024).
Aksi demo dilakukan oleh kelompok serikat pekerja SPPP-SPSI dan SP RTMM-SPSI. Jumlah massa yang melakukan aksi sekitar 100 orang.
Massa sebelumnya berkumpul di area Kim Star Tanjung Morawa. Dari sana mereka datang ke kantor Bupati dengan mengendarai sepeda motor.
Tampak pengeras suara mereka bawa dan angkut dengan menggunakan mobil pick up.
Meski diawal begitu ramai jumlah massa namun begitu sampai di kantor Bupati, Ketua SP RTMM-SPSI, Kahartono sempat kecarian massa lainnya. Dengan menggunakan pengeras suara ia pun sempat mengevaluasi aksi yang dilakukan ini.
Bahkan Kahartono pun sempat bernada tinggi melihat ada massa yang menjauh dari gerbang kantor bupati tempat dimana titik aksi.
"Sini mendekat, kita bukan mau rekreasi di sini. Bukan untuk siapa-siapa ini tapi untuk nasib kita sendiri. Massa kita ini berkurang kayaknya banyak," ucap Kahartono.
Ia pun sempat mengabsen anggota-anggotanya dari beberapa perusahaan-perusahaan.
Saat itu banyak ketika diabsen massa berkurang separuh. Padahal diawal jumlahnya ada puluhan orang.
Ada beberapa hal tunrutan yang disampaikan oleh buruh dalam aksi ini.
Mereka meminta agar pemerintah meninjau ulang dan mencabut Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21.
Kemudian meminta agar Pemeintah bertindak dan serius dalam memberantas kasus-kasus mega korupsi terkhusus korupsi uang pajak yang jelas sangat merugikan seluruh rakyat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MayDay-Deliserdang23.jpg)